Mendag Tunggu Oktober 2015 Untuk Hambat Serbuan Batik Impor

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 18:09 WIB
Kemendag mencatat impor TPT batik dan motif batik sejak 2012 hingga 2014 meningkat sebesar 17,9 persen, dari US$ 78,89 juta menjadi US$ 87,14 juta.
Mendag Rachmat Gobel memberikan keterangan terkait neraca perdagangan Februari di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (17/3). (antara Foto/Wahyu Putro.A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan akan membatasi impor produk tesktil dan produk turunannya (TPT) bermotif batik mulai Oktober 2015 guna melindungi industri batik nasional.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  53 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motof Batik.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menjelaskan peraturan ini dibuat untuk mengurangi impor batik yang jumlahnya naik setiap tahun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk melindungi industri batik nasional yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1,3 juta orang pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri kain, baik itu tekstil biasa maupun batik, memiliki penyerapan tenaga kerja yang banyak. Apalagi sektor ini mampu menggerakkan ekonomi di daerah dan desa-desa. Untuk melindungi produk ini, maka kami putuskan untuk berlakukan kebijakan ini," jelas Rachmat di kantornya, Kamis (30/7).

Ia sangat menyayangkan, batik yang merupakan warisan budaya asli Indonesia justru pasarnya didominasi oleh produk impor. Ia berharap, pengetatan impor ini juga bisa berdampak baik bagi mental generasi muda untuk mencintai produk Indonesia.  

"Memang harus direstriksi karena kalau impor terus, cucu cicit kita tidak akan paham kalau produk-produk itu kebanggaan Indonesia," ujar Rachmat.

Dalam Permendag tersebut disebutkan, produk tekstil bermotif batik yang akan diatur impornya adalah tekstil yang paling sedikit memiliki dua warna. Selain itu, hanya importir terdaftar (IT) yang boleh mengimpor TPT batik dan motif batik.

Dengan demikian, importir harus mengajukan Izin Usaha Industri, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk bisa memiliki izin impor produk tersebut. itu.

"Selain itu, importir harus mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM apabila ingin memperoleh persetujuan impor batik dan produk turunannya. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut walaupun sudah ada izin impor, ya izin impornya bisa kita cabut," jelas Rachmat.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi pintu keluar TPT batik yaitu hanya boleh dari Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, Tanjung Perak di Jawa Timur, dan Soekarno-Hatta di Sulawesi Utara. Sedangkan pelabuhan udara yang memperbolehkan hanya Bandara Soekarno-Hatta di Banten.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan instansinya akan lebih selektif dalam melihat peruntukkan produk impor sebelum pihaknya memberikan rekomendasi impor batik tersebut. Ia mengatakan, rekomendasi impor atas TPT batik akan diberikan Kemenperin jika produk tersebut dijadikan sebagai salah satu input industri.

"Jika peruntukkan produk batik bisa menambah value added industri kita, kita bisa berikan rekomendasi atas izin impor itu. Namun jika peruntukkan produk itu adalah sebagai bahan konsumsi langsung seperti baju dan barang olahan batik lain, kita tidak akan mudah memberikan rekomendasi tersebut," tutur Harjanto.

Kemendag mencatat impor TPT batik dan motif batik sejak 2012 hingga 2014 meningkat sebesar 17,9 persen, dari US$ 78,89 juta menjadi US$ 87,14 juta. Sementara itu, impor TPT batik pada triwulan pertama 2015 tercatat sebesar US$ 34,91 juta atau naik sebesar 24,1 persen jika dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya US$ 28,13 juta. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER