Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motof Batik.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menjelaskan peraturan ini dibuat untuk mengurangi impor batik yang jumlahnya naik setiap tahun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk melindungi industri batik nasional yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1,3 juta orang pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sangat menyayangkan, batik yang merupakan warisan budaya asli Indonesia justru pasarnya didominasi oleh produk impor. Ia berharap, pengetatan impor ini juga bisa berdampak baik bagi mental generasi muda untuk mencintai produk Indonesia.
Dalam Permendag tersebut disebutkan, produk tekstil bermotif batik yang akan diatur impornya adalah tekstil yang paling sedikit memiliki dua warna. Selain itu, hanya importir terdaftar (IT) yang boleh mengimpor TPT batik dan motif batik.
Dengan demikian, importir harus mengajukan Izin Usaha Industri, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk bisa memiliki izin impor produk tersebut. itu.
"Selain itu, importir harus mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM apabila ingin memperoleh persetujuan impor batik dan produk turunannya. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut walaupun sudah ada izin impor, ya izin impornya bisa kita cabut," jelas Rachmat.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi pintu keluar TPT batik yaitu hanya boleh dari Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, Tanjung Perak di Jawa Timur, dan Soekarno-Hatta di Sulawesi Utara. Sedangkan pelabuhan udara yang memperbolehkan hanya Bandara Soekarno-Hatta di Banten.
"Jika peruntukkan produk batik bisa menambah value added industri kita, kita bisa berikan rekomendasi atas izin impor itu. Namun jika peruntukkan produk itu adalah sebagai bahan konsumsi langsung seperti baju dan barang olahan batik lain, kita tidak akan mudah memberikan rekomendasi tersebut," tutur Harjanto.
Kemendag mencatat impor TPT batik dan motif batik sejak 2012 hingga 2014 meningkat sebesar 17,9 persen, dari US$ 78,89 juta menjadi US$ 87,14 juta. Sementara itu, impor TPT batik pada triwulan pertama 2015 tercatat sebesar US$ 34,91 juta atau naik sebesar 24,1 persen jika dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya US$ 28,13 juta. (ags)