Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bakal mengubah sejumlah ketetapan terkait mekanisme perpanjangan izin pertambangan.
Adapun izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sudirman mengungkapkan, satu persyaratan yang akan diubah ialah ketetapan mengenai mekanisme perpanjangan kontrak yang baru bisa diajukan dua tahun sebelum habisnya masa kontrak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini aturan yang tidak masuk akal untuk menjamin investasi. Jadi contoh-contoh aturan seperti ini yang harus ditinjau ulang," ujarnya saat acara Halal Bi Halal bersama Jurnalis Sektor ESDM, Jumat (31/7).
Sudirman mengungkapkan, rencana untuk mengubah PP 77 Tahun 2014 sendiri tak lepas dari adanya upaya pemerintah dalam rangka memberi kepastian investasi perusahaan di sektor pertambangan nasional. Selain itu, katanya perubahan terhadap beleid tersebut juga dilakukan seiring dengan rencana pengembangan kawasan industri di Papua yang ditekankan melalui Keppres 16 Tahun 2015.
"Sudah waktunya pula pemerintah mengkaji UU Minerba untuk merevisi aturan-aturan hilirisasi yang belakang malah terasa tidak konsisten," katanya.
Di kesempatan sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot juga mengatakan bahwa revisi terhadap PP No.77 Tahun 2014 akan mengacu pada Undang Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini kan sudah ada inisiatif Komisi VII DPR RI untuk melakukan ulang penataan tata kelola tambang nasional," cetusnya.
(gir/gir)