Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dilaporkan oleh Forum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap telah melakukan tender sepihak terkait penunjukkan otoritas pelabuhan asal Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengelola Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tahun lalu.
FX Arief Poyuono, Ketua FSP BUMN mengatakan bahwa tender sepihak yang dilakukan Pelindo II ini terasa mencurigakan karena tidak melalui sistem lelang terbuka dan juga dilaksanakan ketika kontrak HPH yang lama belum jatuh tempo. Sebagai informasi, konsesi HPH atas JICT yang dimulai dari 1999 seharusnya baru selesai pada 2019 mendatang.
"Kami laporkan Pelindo II ke KPPU karena kami mencium adanya persengkokolan tender yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan konsesi JICT kepada HPH selama 20 tahun yang dimulai dari 2019 hingga 2039. Berkas kami sudah lengkap, kami harap bisa menang," jelas Arief di kantor KPPU Pusat, Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan dalam memberikan hak kelola atas JICT, seharusnya Pelindo II juga memberlakukan tender terbuka, sama seperti 1999 di mana pada saat itu HPH berhasil mendapatkan hak tersebut. Selain karena menduga terjadi penunjukkan langsung, pelapor juga mempermasalahkan harga kontrak yang jauh lebih murah dibanding kontrak awal dibuat pada 1999.
"Dalam kontrak yang ditandatangani tahun kemarin itu, disebutkan bahwa harga hak konsesinya adalah sebesar US$ 215 juta, padahal saat HPH mendapatkan kontrak serupa di 1999 harganya adalah US$ 243 juta. Artinya ada apa-apa disini, kenapa Pelindo mau dibayar murah atas konsesi tersebut kalau sebelumnya mereka pernah dapat bayaran yang lebih mahal?," tambah Arief.
Selain Pelindo II, ia mengatakan bahwa FSP BUMN juga melaporkan Menteri Negara BUMN dan HPH itu sendiri. Tak tanggung-tanggung, FSP BUMN juga akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk gugatan federasi BUMN sebagai legal standing pemilik aset BUMN dalam waktu dekat.
"Bahkan kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau ada persengkokolan tender. Jadi kami tak tanggung-tanggung ingin membongkar semua praktek mafia pelabuhan," jelasnya.
Sebagai informasi, HPH telah mengelola JICT sejak tahun 1999 dengan masa 20 tahun, atau bertenggat waktu sampai tahun 2019. Namun belum habis masa kontrak HPH, Pelindo II secara tertutup menunjuk kembali HPH untuk mengelola JICT hingga tahun 2039 dengan nilai kontrak lebih kecil US$ 19 triliun dibanding perjanjian pertama di tahun 2019, yang ditandangani pada tanggal 5 Agustus 2014 lalu.