Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menambah daftar barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Dikutip dari peraturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Bambang menetapkan 18 jenis barang impor yang berhak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dari sebelumnya hanya 14 barang sesuai aturan sebelumnya PMK Nomor 70/PMK.011/2013.
Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi diharuskan bayar bea masuk adalah disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r. Keempatnya adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1 (huruf o). Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor.
2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
3 (q). Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan kepada Barang Kena Pajak seperdi disebut pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor barang kena pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali,” ujar Bambang dalam aturan tersebut dikutip Selasa (4/8).
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, Bambang mengharuskan Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Tidak lupa, calon pengimpor itu juga harus melampirkan rencana impor barang yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Migas atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Ketentuan itu berlaku mulai 24 Juli 2015, saat Bambang menetapkan aturan tersebut.
(gen)