Jakarta, CNN Indonesia -- Sepuluh perusahaan pertambangan batubara memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mewakili pemerintah, Menteri ESDM Sudirman Said meneken sepuluh PKP2B tersebut di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta.
Sudirman menyatakan diberikannya perpanjangan PKP2B kepada sepuluh perusahaan tambang itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menginstruksikan pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap Kontrak Karya (KK) dan PKP2B.
“Penandatanganan 10 amandemen PKP2B ini dharapkan dapat diikuti perusahaan pemegang KK dan PKP2B lainnya untuk mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen,” ujar Sudirman di Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menyebut beberapa pasal yang diamandemen dalam sepuluh PKP2B ini adalah pasal-pasal perjanjian yang tidak sesuai dengan UU Minerba. Termasuk enam hal yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, sekaligus kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
Mantan Bos PT Pindad (Persero) menjelaskan manfaat dari amandemen ini adalah menciutkan wilayah KK dan PKP2B perusahaan-perusahaan tambang sehingga dapat dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sebagai cadangan strategis nasional.
“Di sisi lain, peningkatan nilai tambah yang optimal sehingga kegiatan usaha hilirisasi mineral dan batubara tercapai asas keekonomiannya dan menjadi lebih kompetitif terhadap pasar global,” ujarnya.
Selain itu, adanya kewajiban divestasi terhadap pemegang KK dan PKP2B akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham investor nasional sebagai wujud peran negara dalam mendorong partisipasi BUMN dan pengusaha swasta nasional.
Sepuluh perusahaan yang seluruhnya telah melakukan kegiatan operasi produksi dan meneken amandemen PKP2B adalah:
1. Indominco Mandiri yang memiliki tambang di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang, Kalimantan Timur.
2. Jorong Barutama Greston di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
3. Trubaindo Coal Mining di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
4. Antang Gunung Meratus pemilik tambang di Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Banjar, dan Tapin, Kalimantan Selatan.
5. Bahari Cakrawala Sebuku di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
6. Borneo Indobara di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
7. Gunung Bayan PratamaCoal di Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
8. Kartika Selabumi Mining di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
9. Mandiri Intiperkasa di Nunukan, dan Tana Tidung, Kalimantan Timur.
10. Indexim Coalindo di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Penerimaan NaikDirektur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa perusahaan yang menandatangani amandemen ini telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (Prevailing Law).
“Sehingga terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 6 - 9 persen yang merupakan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dengan perubahan yang semula in kind menjadi in cash,” kata Bambang.
Menurut Bekas Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut, saat ini instansinya masih menegosiasikan amandemen terhadap 34 perusahaan pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B. Ia menegaskan Kementerian ESDM segera meminta kepada KK dan PKP2B untuk melaksanakan kewajibannya dan menandatangani amandemen kontrak.
Sudirman sendiri meminta paling lambat pemerintah sudah bisa membuat amandemen KK dan PKP2B dengan seluruh perusahaan tersebut pada Oktober 2015. Ia menyebut dalam proses renegosiasi, selain membahas enam pokok isu strategis juga mempertimbangkan kondisi terkini bisnis mineral dan batubara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.
“Maka untuk sementara waktu pemerintah telah menetapkan menunda pengenaan kenaikan royalti subsektor mineral dan batubara,” ujar Sudirman.
(gen)