Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bisa mendelegasikan kewenangan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah kementerian lain telah melakukannya lebih dahulu.
Pendelegasian wewenang itu bisa dilakukan setelah Menteri ESDM Sudirman Said pada 31 Juli 2015 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Migas Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.
Dalam aturan yang terdiri 8 pasal ini ditetapkan, Sudirman mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang migas dengan hak substitusi. Perizinan tersebut terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas menunjuk pejabat di instansinya dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk ditempatkan di BKPM,” kata Sudirman dikutip dari laman Direktorat Jenderal Migas, Jumat (7/8).
Pejabat atau pegawai yang ditunjuk tersebut bertugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Dirjen Migas sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh sang Dirjen, I Gusti Nyoman Wiratmaja.
Sementara Kepala BKPM dalam pemberian perizinan bidang migas, bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM serta menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM.
Namun, Sudirman mencantumkan pasal bahwa dirinya berhak menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian perizinan apabila terjadi tiga hal:
a. Sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri ESDM.
b.Kepala BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan.
c.Kepala BKPM tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Melalui aturan tersebut, Sudirman menegaskan permohonan perizinan yang telah diajukan kepada dirinya atau Dirjen Migas sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Kementerian ESDM.
Berlaku Bertahap
Pendelegasian wewenang dilakukan secara bertahap dalam 3 bulan yaitu 1 Agustus, 1 September dan 1 Oktober 2015.
Pendelegasian yang efektif 1 Agustus adalah:1.Rekomendasi IP Besi Baja.
2.Rekomendasi Importir Produsen Pelumas.
3.Rekomendasi Penggunaan Bahan Kimia.
4.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bidang Perencanaan Konstruksi (Arsitektural).
5.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bidang Pelaksanaan Konstruksi (Arsitektural, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan).
6.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bidang Pengawasan Konstruksi (Layanan Jasa Inspkesi Teknis, Layanan Jasa Manajemen Proyek, Layanan Enjineering Terpadu).
7.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bidang Konstruksi Terintegrasi (Infrastruktur Sipil dan Infrastruktur Non Sipil).
8.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Bidang Non Konstruksi (Pendidikan dan Pelatihan, Jasa Konsultan, Jasa Penyedia Tenaga Kerja, Jasa Penyedia Jaringan Telekomunikasi Internet dan Data Komunikasi, Jasa Pengelolaan dan Penyimpanan Data Elektronik, Dokumen, Jasa Biro Perjalanan, Jasa Penyedia Gedung dan Bangunan, Jasa boga, Jasa Penyedia Toilet, Jasa Kebersihan, Jasa Pindah Kantor, Jasa kesehatan, Jasa Asuransi/Keuangan, Jasa Periklanan).
9.Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Industri Penunjang (Industri Material).
10.Rekomendasi Kantor Perwakilan.
Pendelegasian yang efektif 1 September 2015:
11.Persetujuan Ekspor Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta CBM ke Luar Negeri.
12.Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja untuk Kegiatan-kegiatan lainnya.
13.Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
14.Izin survei Umum.
15.Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi serta Coal Bed Methane (CBM).
16.Persetujuan Pemanfaatan Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta CBM.
17.Izin Usaha Penyimpanan LPG.
18.Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
19.Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi.
20.Izin Usaha Pengolahan Hasil Olahan.
21.Izin Usaha Pengakutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan Moda Darat Berbasis Website.
22.Izin Usaha Pengakutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan Moda Laut Berbasis Website.
23.Surat Keterangan Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM).
24.Surat Keterangan Penyalur LPG.
25.Izin Usaha Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan.
26.Izin Usaha Niaga Terbatas Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan.
27.Izin Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan.
28.Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
29.Penggelaran Pipa di Offshore (di Laut).
30.Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak.
Pendelegasian yang efektif 1 Oktober 2015:31.Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
32.Izin Usaha Penyimpanan CNG.
33.Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM.
34.Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan.
35.Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan BBM.
36.Rekomendasi Ekspor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan.
37.Rekomendasi Impor Minyak Bumi dan BBM.
38.Rekomendasi Impor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi/Hasil Olahan untuk Pengguna Langsung.
39.Izin Usaha Penyimpanan LNG.
40.Persetujuan Pemroduksian Minyak pada Sumur Tua.
41.Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Hulu Migas.
42.Rekomendasi Pertimbangan Penangguhan Cara Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C).
(gen)