Menanti Perubahan Bentuk, SKK Migas Enggan Gunakan APBN Lagi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 10:57 WIB
Hal ini diusulkan lantaran SKK Migas mengaku kesulitan melewati administrasi yang panjang sebelum bisa menggunakan APBN.
Suasana Kantor SKK Migas, Jakarta 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan agar anggaran lembaganya tahun depan bisa kembali menggunakan mekanisme retensi.

Hal ini diusulkan lantaran SKK Migas mengaku kesulitan melewati administrasi yang panjang sebelum menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

"Ke depan saya nggak mau pakai APBN," ujar Sekretaris SKK Migas Budi Agusetyono di Jakarta, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, tahun ini SKK Migas memperoleh anggaran senilai Rp 1,9 triliun yang dananya bersumber dari APBN 2015. Sebelumnya, anggaran regulator hulu migas nasional itu berasal dari dana retensi yang diperoleh dari pengalokasian 1 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hulu migas.

Untuk memuluskan rencana tersebut, SKK Migas akan membahas usulan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini memayunginya pasca perubahan status dari BP Migas.

"Akhirnya ini mau dibawa ke Menteri. Nanti akan ada rapat lagi," tutur Budi.

Kurangi Komite Pengawas

Selain pembahasan mengenai anggaran internal, Budi mengatakan SKK Migas juga tengah mengevaluasi perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Di mana satu diktum yang dibahas adalah pengurangan jumlah Komite Pengawas (Komwas) lembaganya. Adapun bahasan ini berangkat dari struktur Kementerian ESDM yang tak menggunakan Wakil Menteri.

"Di Kementerian ESDM kan tidak ada Wakil Menteri sekarang, jadi Perpres harus diubah. Jadi ke depan tidak ada Wakil Menteri ESDM lagi," kata Budi.

Saat ini, terdapat empat orang yang menjadi Komite Pengawas SKK Migas. Keempat orang tadi meliputi Menteri dan Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER