Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membebaskan aturan administrasi bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional dan pejabat perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia. Pembebasan tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Peraturan pertama yaitu PMK bernomor 148 tahun 2015 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta perjabatnya yang bertugas di Indonesia. Kedua, PMK nomor 149 tahun 2015 yang mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Sebelumnya, jika ingin mendatangkan barang dari luar negeri, kepala badan internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk ,setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. Namun dengan terbitnya dua peraturan tersebut kini proses tersebut dihilangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, terbitnya dua peraturan tersebut merupakan harmonisasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. "Itu menyesuaikan dengan kebijakan pajak yang kemarin itu ya. Kita menyesuaikan jadi satu kesatuan. Jadi harmonisasi antara kebijakan PPN dengan kebijakan kepabeanan," ujar Heru saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/8).
Secara historis, Heru memberi contoh, pejabat yang ingin mendatangkan barang keperluan dinas selama ini harus mendapat legitimasi dari otoritas kepabeanan melalui surat atau formulir. "Ke depan tidak ada lagi, sehingga mereka langsung berurusan dengan pajak dan di kepolisian. Tidak perlu lagi ke Bea Cukai karena dia tidak termasuk pembelian impor," ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan tidak ada potensi kehilangan penerimaan negara dari penerapan aturan tersebut. "Itu hanya untuk kemudahan-kemudahan secara administrasi saja," ujar Heru.
(ded/ded)