Genjot Belanja Modal, Jokowi Minta Seskab Sebar Surat Edaran

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo meminta para penegak hukum untuk tidak langsung memperkarakan temuan BPK dan BPKP terkait kesalahan administratif keuangan.
Sekertaris Kabinet Pramono Anung (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta Pusat, Senin (24/8). (Antara Foto/Akbar Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung melayangkan surat edaran ke seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang isinya memberikan jaminan kepada kuasa pengguna anggaran tak akan dipenjara karena salah kebijakan. Instruksi ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot belanja modal dalam waktu kurang dari lima bulan.

"Presiden meminta Seskab untuk membuat surat edaran dan saya sedang mempersiapkan itu. Nanti kami kirim sampai ke daerah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Menurut politisi yang akrab disapa Pram itu, surat edaran tersebut intinya menyatakan bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Selain itu, jika ada kesalahan administratif keuangan, maka penyelesaiannya pun akan dilakukan secara administratif juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sifatnya pemberitahuan kepada daerah. Sekarang ini mari kita gunakan uang itu secara benar," kata dia.

Ia menekankan, yang paling penting penyelenggara negara di daerah, baik kepala daerah maupun pimpinan kementerian/lembaga tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menyalahi wewenang, tidak menerima suap, dan tidak menerima gratifikasi.

"Selama itu tidak dilakukan, aman kok," ujar dia.

Sebelumnya, kata Pramono, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak takut membelanjakan anggaran demi terlaksananya program pembangunan. Pasalnya, serapan belanja modal saat ini masih rendah, yakni sekitar 20 persen dari total dana yang dianggarkan.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor lalu, Presiden mengundang para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi untuk mengkoordinasikan agar proses pembelanjaan anggaran di daerah tidak dibayangi oleh ketakutan.

"Karena hal yang menyangkut kebijakan itu bisa dipidanakan, padahal UU Nomor 30 Tahun 2012 sudah mengatur dengan detail bahwa hal yang menyangkut kebijakan atau kesalahan administratif, harusnya sesuai dengan ketentuan, itu tidak bisa dipidanakan," ujar Pram.

Meski demikian, Pram menyadari masih banyak kepala daerah yang takut tidak bisa menjalankan pembangunan di lapangan. Oleh sebab itu, ucap dia, presiden meminta para penegak hukum untuk tidak langsung memperkarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kesalahan administratif keuangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mengungkapkan, Presiden memerintahkan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak memproses hukum tentang proses lelang, kecuali tangkap tangan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER