Menkeu Beri Tax Holiday Ke-4 untuk Perusahaan Kertas Sinarmas

Galih Gumelar dan Diana Mariska | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 15:33 WIB
PT Caterpillar Indonesia, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesi tunggu izin Menkeu beri tax holiday.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) usai konferensi pers mengenai Kebijakan Mendorong Investasi di Kementerian Keuangan, Kamis (23/7). Pemerintah menyiapkan insentif baru untuk mendongkrak masuknya investasi antara lain fasilitas tax holiday. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pabrik kertas anak perusahaan Sinarmas Group, PT Oki Pulp and Paper Mills akhirnya mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dari Kementerian Keuangan setelah menunggu setahun pasca permohonannya dikabulkan Kementerian Perindustrian.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) mendapatkan fasilitas tax holiday untuk jangka waktu delapan tahun. Dia mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pemberian tax holiday tersebut.

"Dengan tambahan Oki Pulp and Paper, maka sekarang sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday," jelas Bambang di Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menkeu telah memberikan insentif serupa kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas, dengan total nilai investasi mencapai Rp 5,5 triliun.

Sebagai informasi, OPPM mendapatkan tax holiday terkait rencana pembangunan pabrik kertas senilai Rp 30 triliun yang berlokasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kapasitas pabrik yang akan dibangun tersebut bisa menghasilkan 2 juta ton bubuk kertas per tahun, dengan kuota ekspor mencapai 80 persen dari total produksi.

OPPM sebenarnya telah meminta fasilitas tax holiday sejak 4 Oktober 2013 dan baru diluluskan Kemenperin pada 21 Juli 2014. Sesuai dengan rencana investasi, dengan diberikannya tax holiday OPPM seharusnya sudah dapat mengekspor pulp rata-rata Rp 14 triliun per tahun mulai 2017.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto menjlaskan OPPM baru menerima KMK fasilitas fiskal tersebut pada bulan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 pada 18 Agustus 2015. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan.

Kendati demikian, Panggah mengatakan tax holiday yang diterima OPPM masih mengikuti peraturan yang lama karena mengajukan permohonan sebelum PMK yang baru keluar.

"Kami anggap perusahaan itu pantas dapat tax holiday karena merupakan industri pionir dan juga memiliki modal di atas Rp 1 triliun," jelasnya.

Setelah empat perusahaan mendapatkan tax holiday, Kemenperin tengah mempertimbangkan permohonan serupa dari PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia.

Selain itu, terdapat dua permohonan tax holiday yang belum sempat dikaji Kemenperin, yakni milik PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International.

Panggah mengungkapkan total rencana investasi yang disarankan Kemenperin mendapatkan fasilitas tax holiday dari Menkeu mencapai Rp 67,5 triliun.

Di samping itu, lanjut Panggah, ada dua calon penanam modal dalam negeri yang juga berminat mendapatkan fasilitas itu. Keduanya calon investor tersebut bergerak di industri oleochemical dan akan berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dengan rencana investasi masing-masing sebesar Rp 2 triliun. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER