Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) mendapatkan fasilitas tax holiday untuk jangka waktu delapan tahun. Dia mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pemberian tax holiday tersebut.
"Dengan tambahan Oki Pulp and Paper, maka sekarang sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday," jelas Bambang di Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto menjlaskan OPPM baru menerima KMK fasilitas fiskal tersebut pada bulan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 pada 18 Agustus 2015. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan.
Kendati demikian, Panggah mengatakan tax holiday yang diterima OPPM masih mengikuti peraturan yang lama karena mengajukan permohonan sebelum PMK yang baru keluar.
"Kami anggap perusahaan itu pantas dapat tax holiday karena merupakan industri pionir dan juga memiliki modal di atas Rp 1 triliun," jelasnya.
Setelah empat perusahaan mendapatkan tax holiday, Kemenperin tengah mempertimbangkan permohonan serupa dari PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia.
Selain itu, terdapat dua permohonan tax holiday yang belum sempat dikaji Kemenperin, yakni milik PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International.
Panggah mengungkapkan total rencana investasi yang disarankan Kemenperin mendapatkan fasilitas tax holiday dari Menkeu mencapai Rp 67,5 triliun.
Di samping itu, lanjut Panggah, ada dua calon penanam modal dalam negeri yang juga berminat mendapatkan fasilitas itu. Keduanya calon investor tersebut bergerak di industri oleochemical dan akan berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dengan rencana investasi masing-masing sebesar Rp 2 triliun. (ags/gen)