Angka tersebut diketahui pasca KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM) beberapa waktu lalu.
"Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba," ujar Abdul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan KPK di Bogor, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal tersebut, lembaga antirasuah ini pun merekomendasikan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang belum memenuhi CnC.
Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri ESDM Agus Budi mengungkapkan Kementerian ESDM akan mengumpulkan 22 Gubernur untuk menindaklanjuti rencana pencabutan IUP non CnC. Meski begitu, Agus mengatakan instansinya akan terus melakukan sosialisasi sebelum mencabut IUP yang bermasalah.
"21 September nanti kami akan kumpulkan para Gubernur untuk bahas ini. Targetnya pencabutan ini 22 September," kata Agus.
Seperti yang diketahui, banyaknya IUP yang belum memenuhi kategori CnC tak lepas dari masifnya penerbitan izin pertambangan di era Presiden Megawati. Saat itu, Megawati diketahui memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan IUP yang sejatinya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Dari sana muncul lah banyak IUP-IUP yang tumpang tindih karena tak teratur dalam hal penerbitannya. Bahkan kalau ditotal piutang negara dari perusahaan-perusahaan minerba ditaksir mencapai US$ 1,24 miliar jika menghitung kewajiban iuran tetap, royalti hingga kewajiban lain yang belum dibayarkan," tandas Abdul. (gen)