Sampai Agustus, KPK Temukan 4.563 Izin Tambang Bermasalah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 17:11 WIB
KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum berstatus CnC mencapai Rp 6,7 triliun.
Ilustrasi tambang milik PT Bukit Asam Tbk. (Dok. Kementerian BUMN)
Bogor, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 4.563 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut belum melakukan tertib administrasi seperti pembayaran kewajiban serta perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba).

Angka tersebut diketahui pasca KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM) beberapa waktu lalu.

"Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba," ujar Abdul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan KPK di Bogor, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengungkapkan, dari kegiatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

Berangkat dari hal tersebut, lembaga antirasuah ini pun merekomendasikan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang belum memenuhi CnC.

"Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi karena tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tumpang tindih sampai lima perusahaan," tutur Abdul.

Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri ESDM Agus Budi mengungkapkan Kementerian ESDM akan mengumpulkan 22 Gubernur untuk menindaklanjuti rencana pencabutan IUP non CnC. Meski begitu, Agus mengatakan instansinya akan terus melakukan sosialisasi sebelum mencabut IUP yang bermasalah.

"21 September nanti kami akan kumpulkan para Gubernur untuk bahas ini. Targetnya pencabutan ini 22 September," kata Agus.

Seperti yang diketahui, banyaknya IUP yang belum memenuhi kategori CnC tak lepas dari masifnya penerbitan izin pertambangan di era Presiden Megawati. Saat itu, Megawati diketahui memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan IUP yang sejatinya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

"Dari sana muncul lah banyak IUP-IUP yang tumpang tindih karena tak teratur dalam hal penerbitannya. Bahkan kalau ditotal piutang negara dari perusahaan-perusahaan minerba ditaksir mencapai US$ 1,24 miliar jika menghitung kewajiban iuran tetap, royalti hingga kewajiban lain yang belum dibayarkan," tandas Abdul. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER