Kepala Staf Presiden Teten Masduki menjelaskan, pembangunan infrastruktur paling cepat dilakukan dalam jangka waktu empat tahun. Oleh karena itu, jika pembangunan pembangkit listrik tersebut ditunda karena pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi awal, maka ke depan masyarakat akan kesulitan.
"Dengan kapasitas listrik sekarang masih cukup, tapi empat tahun ke depan ketika kita mau melakukan pembangunan besar-besaran tidak akan cukup," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pembangunan infrastruktur tidak bisa ditunda," kata dia.
Jokowi, lanjut teten, melihat megaproyek ini sebagai bagian dari program besar pembangunan kembali industri di Jawa, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi, yang merupakan daerah sasaran pengembangan manufaktur.
"Sebelum 2019 itu memang kita harus betul-betul menyiapkan sesuatunya, sebelum krisis energi itu terjadi," ujar dia.
"Nanti apakah akan terjangkau, itu tadi, sekarang yang dipersiapkan pemerintah itu yakni deregulasi berbagai izin yang sulit, yang jadi hambatan utama, termasuk penyediaan lahan," kata dia.
Saat ini, tutur Teten, pemerintah sedang berusaha mengurangi sumbatan perizinan dengan paket kebijakan ekonomi, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, untuk bisa menyediakan lahan yang biasa menjadi hambatan utama macetnya pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memangkas target program pembangkit listrik 35 ribu MW menjadi 16 ribu MW untuk lima tahun ke depan.
Kebijakan ini diambil Rizal Ramli usai rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir, tanpa melibatkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Selain lebih realistis, kata Rizal, revisi target mega proyek pembangkit listrik ini dilakukan untuk menghindari kerugian besar yang akan diderita PLN kelak.
Berdasarkan hitungannya, jika proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dipaksakan tuntas dalam lima tahun, maka dengan beban puncak sebesar 74 ribu MW pada 2019, PLN akan mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak terpakai (idle) sebanyak 21.331 MW. Akibat kelebihan pasokan listrik tersebut, maka biaya yang harus ditanggung PLN pada 2019 diperkirakan mencapai Rp 10,76 miliar.
“Sesuai dengan aturan yang ada PLN harus membeli listrik yang dihasilkan oleh swasta, membeli sekitar 72 persen dari nilainya. Kalau ini terjadi PLN akan mengalami kesulitan keuangan,” tutur Rizal.