Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan kembali merevisi sejumlah diktum yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin investasi perusahaan pertambangan nasional maupun asing di Indonesia.
Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, satu diktum yang bakal diubah adalah batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan. Di mana dalam aturan sebelumnya pengajuan perpanjangan izin baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum habisnya kontrak pertambangan.
"Sedari awal saya lihat tidak logis jika pengajuan (perpanjangan izin) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya kontrak. Apalagi jika perusahaan ingin menanamkan investasi dalam jumlah yang besar. Jadi PP ini akan direvisi," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rancangan perubahan PP Nomor 77 tahun 2014 yang telah disusun Kementerian ESDM, pemerintah menyatakan bakal memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang logam untuk bisa mengajukan perpanjangan izin mulai dari 10 tahun sebelum habisnya kontrak hingga paling lambat 2 tahun sebelum habisnya kontrak.
Sedangkan untuk perusahaan tambang nonlogam, pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan mulai 5 tahun sebelum habisnya kontrak hingga paling lambat 2 tahun sebelum habisnya kontrak.
"Jadi subtansi yang ingin dicapai adalah mendorong investasi. Apalagi sudah ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan perpanjangan izin," kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM mencatat saat ini terdapat beberapa perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang telah mengajukan perpanjangan izin ke meja Menteri ESDM, Sudirman Said. Tiga di antaranya adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, serta PT Vale Indonesia Tbk.
Teguh mengatakan kementerian telah mengambil sejumlah keputusan mengenai mekanisme perpanjangan izin pertambangan Freeport. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin pertambangan tanpa harus melewati mekanisme Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) sesuai dengan PP 77 Tahun 2014.
"Sudah diputuskan dan tidak harus menunggu kontrak habis. Ini untuk memberikan kemudahan usaha, artinya langsung dijadikan IUP (izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Teguh.
(dim/ded)