Menteri ESDM Kejar Lima Target dari Paket Kebijakan Ekonomi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 15:12 WIB
Dari 11 regulasi sektor ESDM yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi, 10 diantaranya merupakan kebijakan baru dan 1 yang butuh direvisi.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tadi malam. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mempersiapkan rancangan 10 peraturan dan merevisi satu aturan yang menjadi bagian dari 134 paket kebijakan ekonomi. Dari instruksi yang diperolehnya tersebut, Sudirman memasang lima target yang harus dipenuhi.

"Tujuannya sendiri ada lima poin. Mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan ekonomi yang memang sedang melambat, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi hingga menggerakkan sektor riil dan memperkuat bisnis di sektor hilir yang selama ini memang tidak mendapat perhatian khusus," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (10/9).

Dari daftar paket kebijakan pemerintah, beberapa aturan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Penerbitan PP tentang Pusat Logistik Berikat Khusus untuk Komoditas BBM, LPG dan Crude Oil.

3. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

4. Penerbitan Perpres tentang perubahan atas Perpres Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.

5. Penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Gas Bumi yang sejatinya bersinggungan dengan penetapan harga gas per wilayah (agregat) dan pembentukkan badan penyangga.

6. Penerbitan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil.

7. Penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas.

8. Penerbitan Perpres tentang Tata Cara Penetapan dan Penggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi.

9. Penerbitan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Sudah final untuk Perpres, tinggal diteken pak Presiden. Kalau PP rancangannya sudah jadi," tutur Sudirman.

Dorong Konversi

Menyusul adanya deregulasi beberapa peraturan di sektor ESDM, Sudirman menyatakan bakal konsisten di dalam pelaksanaan program konversi pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).

Satu diantaranya dengan memberi keleluasan bagi para nelayan untuk menggunakan gas minyak bumi cair atau liquified natural gas (LPG) sebagai bahan bakar mesin penggerak perahu.

Meski begitu, proyek yang sejatinya telah digadang beberapa waktu lalu tersebut terancam molor. Selain memiliki irisan kewenangan dengan Kementerian Perindustrian, molornya program konversi BBG untuk nelayan juga dilatarbelakangi karena converter kit yang menjadi alat pemprosesan BBM ke BBG yang ada saat ini di pasaran tidak memenuhi standar keamanan.

"Tapi kami akan mengoptimalkan program ini sampai dengan akhir tahun nanti. Soalnya dengan upaya konversi ini nelayan bisa menghemat biaya operasionalnya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per hari," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER