YLKI Dukung Pemerintah Naikkan Target Cukai Rokok

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Minggu, 13 Sep 2015 19:06 WIB
Bagi YLKI, naiknya tarif cukai rokok yang dikhawatirkan meningkatkan peredaran rokok ilegal bisa diberantas oleh penegakan hukum dari pihak yang berwajib.
Berbagai merek rokok yang paling laku terjual di Indonesia menurut survei YLKI. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23,5 persen menjadi Rp 148,85 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Kebijakan tersebut diyakini YLKI bermanfaat untuk menambah kas negara sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.

Bahkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk tidak ragu menaikkan tarif cukai rokok hingga titik maksimum yaitu 57 persen dari harga rokok eceran (ritel). Pasalnya hal tersebut telah dimandatkan dalam Undang-Undang tentang Cukai.

“Kenaikan cukai rokok secara siknifikan akan bermanfaat dua hal, yakni meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Kedua, sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat, sehingga rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah,” kata Tulus melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga rokok di Indonesia menurut Tulus merupakan yang termurah di dunia, sehingga tidak heran jumlah perokok pemula di tanah air selalu tumbuh signifikan setiap tahun.

Terkait kekhawatiran para pengusaha rokok yang menyebut naiknya tarif cukai rokok hanya akan menyemarakkan peredaran rokok ilegal, YLKI menilai hal tersebut sebagai persoalan yang berbeda karena lebih menyentuh ranah hukum.

“Rokok ilegal jelas harus diberantas, karena merugikan negara. Namun maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan law enforcement,” tegasnya.

Larang Peritel Berjualan

Tidak hanya mendukung penaikan tarif cukai rokok, YLKI menurut Tulus telah menyurati Kementerian Perdagangan agar menerbitkan aturan yang melarang penjualan rokok di toko ritel modern seperti yang telah berlaku untuk minuman beralkohol.

“Rokok dan minuman keras (miras) adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di ritel modern, seharusnya rokok juga sama. Segera naikkan cukai rokok demi kesehatan masyarakat, dan demi pendapatan negara,” kata Tulus. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER