Tiga Bulan Tersisa, Jokowi Baru Bentuk Tim Pengawas APBN

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 02:23 WIB
Tim dapat meminta data, dokumen atau keterangan pejabat tertentu yang terkait pelaksanaan anggaran dan program pemerintah.
Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo dapat meminta data, dokumen atau keterangan pejabat tertentu yang terkait pelaksanaan anggaran dan program pemerintah. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD) pada 7 September 2015. Tim yang disebut Tepra itu akan bertugas mengoptimalkan penyerapan anggaran pada tiga bulan tersisa di 2015.

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, Jokowi menitahkan tim beranggotakan para pejabat lintas kementerian dan lembaga. Tim Pengarah terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua dan Sekretaris Kabinet sebagai Wakil Ketua. Sementara anggota Tim Pengarah terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Jaksa Agung, dan Kepala Staf Presiden.

Sementara yang menjadi tim pelaksana adalah Wakil Menteri Keuangan yang ditunjuk sebagai Ketua, Kepala BPKP sebagai Wakil Ketua I, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Wakil Ketua II. Sementara yang menjadi Sekretaris adalah Deputi I Kantor Staf Presiden, Wakil Sekretaris dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tugas Tepra menurut Jokowi adalah:

1. Menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal dan tepat waktu; dan
5. Mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi APBD di setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Tepra dapat meminta data, dokumen atau keterangan pejabat tertentu yang terkait pelaksanaan anggaran dan program pemerintah. Saya meminta Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, sampai Kapolri, Panglima TNI, Pemerintah Daerah untuk memberikan segala data dan dokumen yang diperlukan Tepra,” ujar Jokowi seperti dikutip dalam aturan tersebut, Senin (14/9).

Para pejabat negara tersebut bahkan diminta menunjuk satu orang penanggung jawab yang akan memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Tepra setiap Minggu sekaligus melaporkan hambatan dalam merealisasikan belanja negara.

11 Anggota Pelaksana

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, tim Tepra dibantu oleh 11 orang pejabat negara lainnya yaitu:

1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung.
2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
6. Deputi II Kantor Staf Presiden.
7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas.
8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; dan
11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER