Apartemen Mewah Kena Pajak Tinggi, Agung Podomoro Siap-Siap

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 10:31 WIB
Pemerintah memperluas kriteria barang sangat mewah yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 22, termasuk apartemen dan kondominium.
Pengunjung melihat pameran properti di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang properti yang dikenal dengan portofolio Central Park Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk meyakini perluasan kriteria barang sangat mewah yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 22, termasuk apartemen dan kondominium bakal berpengaruh negatif terhadap kinerja perseroan, meski besaran efeknya masih dihitung.

Hal itu terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Aturan tersebut menurunkan acuan harga jual atau treshold atas hunian kelas premium yang terkena PPh 22 menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait aturan baru tersebut, kami masih mempelajari. Kalau memang benar terjadi, ya pasti ada efeknya,” ujar Direktur Keuangan Agung Podomoro, Cesar M. Dela Cruz kepada CNN Indonesia, Kamis malam, (7/5).

Untuk diketahui, PMK Nomor 90/PMK.03/2015 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia menyebutkan Kementerian Keuangan menurunkan harga acuan atau treshold menjadi Rp 5 miliar saja. Namun, angka ini lebih tinggi dibandingkan wacana Kementerian Keuangan sebelumnya yang akan mengenakan PPh 22 untuk hunian mewah berharga Rp 2 miliar ke atas.

Selain menggunakan acuan harga jual, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro juga menetapkan pengenaan PPh 22 untuk hunian mewah berdasarkan luas bangunan. “Berdasarkan harga atau luas bangunan yaitu lebih dari 400 meter persegi untuk rumah tapak, dan lebih dari 150 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya,” ujar Bambang, dikutip dari aturan tersebut.

Luas bangunan yang terkena PPh 22 berdasarkan aturan baru, jauh lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya yaitu 500 meter persegi untuk rumah tapak dan 400 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Masih Mempelajari Efek Pasti

Cesar mengaku pihaknya masih terkejut dan belum percaya pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, tim manajemen sedang mempelajari hal tersebut lebih lanjut guna melihat efeknya kepada kinerja perseroan, khususnya terkait penjualan unit apartemen.

“Saya kira itu belum final untuk disahkan, karena kabarnya masih simpang siur. Namun kalau sudah begini, ya saya minta ke tim manajemen saya untuk mempelajari efek aturan tersebut,” jelas Cesar.

Atas dasar hal terebut, Cesar menyatakan belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait rencana dan strategi perseroan selanjutnya. Sayangnya, Cesar juga tidak hapal proyek mana saja yang bakal terkena aturan tersebut.

“Untuk rencana kami selanjutnya, saya belum bisa komentar banyak dan detil. Daftar proyek-proyek yang terkena aturan juga baru akan kami susun,” ujarnya.

Sekadar informasi, proyek Agung Podomoro yang memiliki bangunan apartemen beberapa di antaranya adalah Podomoro City, Kuningan City, Senayan City, The Lavande, Green Bay Pluit, Metro Park Residence, SOHO Pancoran.

Dari sisi performa keuangan terkini, Agung Podomoro mencatatkan penurunan kinerja selama kuartal I 2015. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, laba bersih perseroan anjlok 65,5 persen menjadi Rp 101,8 miliar karena turunnya penjualan.

Corporate Secretary Agung Podomoro, Justini Omas dalam keterangan resminya mengatakan penjualan dan pendapatan usaha turun menjadi sebesar Rp 995,2 miliar pada kuartal I 2015, dari Rp 1.165,1 miliar pada kuartal I 2014.
(ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER