Mendag Coret Timah dan Migas dari Aturan Ekspor Wajib L/C

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 10:29 WIB
Mendag Thomas Lembong beralasan kebijakan itu dilakukannya untuk meningkatkan efektivitas aturan sebelumnya yang diteken oleh Rachmat Gobel.
Mendag Thomas Lembong beralasan kebijakan itu dilakukannya untuk meningkatkan efektivitas aturan sebelumnya yang diteken oleh Rachmat Gobel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mencoret komoditas minyak dan gas bumi (migas) serta timah dalam daftar barang ekspor yang wajib menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C). Keputusan tersebut dituangkan Thomas dalam Peraturan Mendag Nomor 67/M-Dag/Per/8/2015 yang merevisi aturan sebelumnya bernomor 4 tahun 2015 tentang ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu.

Dikutip dari salinan aturan yang ditekennya pada 31 Agustus 2015 lalu, Thomas beralasan kebijakan itu dilakukannya untuk meningkatkan efektivitas aturan sebelumnya yang diteken oleh Rachmat Gobel saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Berdasarkan pertimbangan itu, dirasa perlu oleh pemerintah untuk mengubah lampiran Permendag Nomor 4 tahun 2015 yang berisi daftar barang ekspor wajib L/C,” ujar Thomas, dikutip Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dibandingkan, Permendag Nomor 4 tahun 2015 mengatur 43 komoditas mineral yang wajib dibayarkan dengan menggunakan L/C. Namun di aturan terbaru, Thomas mencoret tiga produk timah yaitu:

1. Timah murni bukan batangan dengan kandungan stannum paling rendah 99,93 persen dalam bentuk selain batangan atau bentuk lainnya yang berbahan baku timah murni batangan.

2. Timah solder dengan kandungan stannum paling tinggi 99,7 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder dan mengelas.

3. Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas.

Sementara lima komoditas migas yang diwajibkan pembayarannya menggunakan L/C dalam aturan sebelumnya, seluruhnya dihapuskan oleh Thomas dalam aturan baru. Lima jenis migas tersebut adalah:

1. Minyak mentah.
2. Kondensat.
3. Liquified Natural Gas (LNG).
4. Compressed Natural Gas (CNG).
5. Vacuum residue. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER