Dikutip dari salinan aturan yang ditekennya pada 31 Agustus 2015 lalu, Thomas beralasan kebijakan itu dilakukannya untuk meningkatkan efektivitas aturan sebelumnya yang diteken oleh Rachmat Gobel saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Berdasarkan pertimbangan itu, dirasa perlu oleh pemerintah untuk mengubah lampiran Permendag Nomor 4 tahun 2015 yang berisi daftar barang ekspor wajib L/C,” ujar Thomas, dikutip Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Timah murni bukan batangan dengan kandungan stannum paling rendah 99,93 persen dalam bentuk selain batangan atau bentuk lainnya yang berbahan baku timah murni batangan.
3. Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas.
Sementara lima komoditas migas yang diwajibkan pembayarannya menggunakan L/C dalam aturan sebelumnya, seluruhnya dihapuskan oleh Thomas dalam aturan baru. Lima jenis migas tersebut adalah:
1. Minyak mentah.
2. Kondensat.
3. Liquified Natural Gas (LNG).
4. Compressed Natural Gas (CNG).
5. Vacuum residue. (gen)