Tarif Kontainer Naik, Importir Bereaksi Salahkan Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 17:34 WIB
Selain BUMN Operator Pelabuhan, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai terdapat 18 kementerian/lembaga yang patut dipersalahkan atas kasus dwelling time.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Masita di Jakarta, Rabu (23/7). (CNN Indonesia/Galih Gumilar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengkritik rencana pemerintah menerapkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta per kontainer per hari yang menginap melebihi waktu normal. Penalti tersebut dinilai ALI tidak jelas dan membingungkan para pengusaha logistik nasional.

Ketua Umum ALI Zaldy Masita memahami bahwa rencana kebijakan penalti tersebut merupakan upaya pemerintah mengurangi waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.

Namun, ia mengungkapkan bahwa lamanya waktu inap terkadang bukan karena kesengajaan importir, tetapi kerap kali karena kesalahan otoritas pelabuhan maupun 18 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang mengurusi bongkar muat di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kebijakan ini masih kurang jelas. Kalau memang salah importir oke mungkin bisa dikenakan ke mereka, tapi kalau ini salahnya otoritas pelabuhan atau 18 K/L nanti penaltinya dibayar oleh siapa? Importir lagi?" jelas Zaldy kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (23/7).

Dari keseluruhan kasus penimbunan kontainer yang terlampau lama di pelabuhan, Zaldy mengatakan hanya sekitar 20 persen yang murni kesalahan importir.

Menurutnya, sebagian besar importir tak bisa mengeluarkan kontainernya akibat lambatnya penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang melibatkan operator pelabuhan dan 18 K/L tersebut.

"Kalau misalkan begitu, tak adil kan kalau penalti diberikan ke importir. Memang cara ini kami anggap efektif untuk mengurangi dwelling time, namun kami minta objeknya diperiksa lagi," jelasnya.

Setali tiga uang dengan Zaldy, Sektetaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Ridwan Tento juga mempertanyakan objek pengenaan penalti tersebut. Pasalnya, saat ini juga tengah terjadi dualisme peraturan yang mengatur kapan peti kemas itu keluar dari pelabuhan.

Peraturan yang dimaksud Ridwan adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengeluaran kontainer dari pelabuhan bisa dilakukan oleh pengusaha, dan pengusaha bisa menginapkan kontainernya di pelabuhan selama tiga hari untuk mencari truk angkutan di pelabuhan.

Namun, jelas Ridwan, ternyata peraturan itu berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa barang baru boleh keluar dari pelabuhan jika sudah disetujui oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di pelabuhan. Apabila lamanya waktu inap petikemas terjadi karena adanya dualisme peraturan ini, ia mempertanyakan objek pengenaan penalti tersebut.

"Di sini ada bentrokan peraturan. Kalau misalnya pihak regulator masih menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015, maka importir tak bisa disalahkan. Kadang lamanya waktu inap itu tidak pernah disebabkan oleh kami, sebagai importir kan kami inginnya barang cepat keluar dari pelabuhan," jelas Ridwan.

Di samping itu, ia menjelaskan, kalau lamanya waktu inap petikemas juga disebabkan oleh waktu operasional otoritas pelabuhan. Ia mencotohkan, kadang petikemas yang tiba di pelabuhan pada hari Jumat minimal baru bisa diambil pada hari Senin karena pelabuhan tak beroperasi pada akhir pekan.

"Dan lamanya waktu tinggal petikemas saat weekend itu juga bukan salah importir. Kalau memang kebijakan otoritas pelabuhan seperti itu, apakah kami juga yang kena denda? Atau otoritas pelabuhan yang kena denda? Rencana kebijakan ini masih kurang jelas," kata Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli telah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk menetapkan angka penalti sebesar Rp 5 juta per kontainer per hari untuk petikemas yang sudah memasuki fase post custom clearance. Pasalnya, denda inap sebesar Rp 27.500 per kontainer per hari untuk kontainer ukuran 20 kaki masih terlalu murah dan rawan penyalahgunaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER