Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru akan mulai menjaring usulan Daftar negatif Investasi (DNI) pada Oktober 2015. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menitipkan tiga sektor usaha di bidang perikanan dan sumber daya laut agar dibatasi untuk pemodal asing.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan tiga bidang usaha yang diusulkan KKP masuk DNI meliputi pengusahaan koral, pengelolaan harta karun, industri pengolahan ikan dan juga pembangunan ruangan pendingin ikan (
cold storage).
"Di dalam pengusahaan koral, KKP bilang kalau sebaiknya (koral) jangan digunakan hal-hal komersial. Sejauh ini mereka bilang tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), karena memang tujuannya murni untuk konservasi," jelasnya di Jakarta, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengusahaan koral, instansi yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti itu juga akan memasukkan pengusahaan harta karun sebagai daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Selain itu, rencananya pengolahan ikan akan terbuka bagi penanam modal asing 100 persen.
"Mereka juga meminta kita untuk revisi peraturan
cold storage, utamanya ketentuan maksimal kepemilikan modal asing," tambah Franky.
Lebih lanjut, Franky mengatakan bahwa KKP meminta penanaman modal asing maksimal bisa sebesar 65 persen terlepas dari lokasi penempatan cold storage tersebut.
Pada aturan DNI sebelumnya, maksimal kepemilikan asing di dalam pengusahaan
cold storage sebesar 67 persen di kawasan Indonesia Timur dan 33 persen di kawasan Indonesia Barat.
Franky Sibarani menargetkan proses revisi DNI tuntas dibahas dalam 1,5 tahun dan diharapkan payung hukumnya terbit pada 2017.
"Nanti Oktober kita kirim surat resmi ke Kementerian dan Lembaga. Revisi DNI ini tak hanya melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait, tapi juga melibatkan publik," tuturnya.
Apabila penyusunan DNI ini rampung sesuai rencana, maka peraturan tersebut akan mengganti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan yang efektif pada tanggal 24 April 2014 tersebut mengatur daftar-daftar sektor yang tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal serta mengatur jumlah kepemilikan asing di dalam penanaman modal sektor tertentu.