Dukung Cukai Rokok Naik, YLKI Dinilai Tutup Mata Atas PHK

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 14:37 WIB
YLKI dinilai hanya melihat dari sisi kesehatan masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak PHK yang mengancam pekerja industri hasil tembakau.
Fasilitas produksi PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah untuk tidak ragu menaikkan tarif cukai rokok hingga 57 persen dari harga rokok eceran (ritel) dan meminta diterbitkannya aturan larangan minimarket berjualan rokok mendapat kecaman.

Ketua Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan menilai argumentasi YLKI hanya melihat dari satu sisi yakni dari kepentingan kesehatan bahwa jika cukai tinggi maka harga rokok akan tidak terjangkau dan bisa menjamin kesehatan masyarakat.

Namun, YLKI dinilai mengabaikan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selalu mengintai para pekerja industri rokok kecil setiap kali pemerintah menaikkan tarif cukai. Zulvan mencatat akibat cukai yang naik sejak 2007 silam, dari ribuan pabrik rokok yang ada kini hanya bertahan ratusan saja. Selain menambah jumlah pengangguran, kebijakan tersebut justru mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulvan, kenaikan cukai tinggi memang sejalan dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang didukung YLKI.

"Kalau mau ekstrim dari pada cukai terus naik, sudah lah rokok diilegalkan saja. Sehingga asing tidak lagi mengganggu industri tembakau dalam negeri. Saya heran kenapa tidak belajar dari Filipina yang setelah meratifikasi FCTC dengan cukai tinggi sekali, perdagangan rokok legalnya langsung turun sementara rokok ilegalnya kian marak," kata Zulvan saat dihubungi, Selasa (15/9).

Usul YLKI agar rokok diperlakukan seperti layaknya minuman keras (miras) juga berlebihan. Zulvan menilai YLKI juga seharusnya melihat dampak pada para pedagang kecil di pinggir jalan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam menaikkan cukai rokok. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan kenaikan cukai yang semakin tinggi di tahun depan di tengah kondisi ekonomi yang lesu, adalah kesalahan besar.

“Dampak yang paling riil dari kenaikkan ini adalah PHK dan tutupnya pabrik serta dampak terhadap petani tembakau dan itu sudah terjadi,” kata Firman.

Sementara Anggota DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno menilai, kenaikan cukai yang eksesif tidak tepat karena memberatkan industri, terutama pabrikan rokok kecil. "Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara," tandasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER