Revisi DNI, BKPM Dorong Bisnis Bandara Dibuka untuk Asing

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 11:58 WIB
BKPM berharap investor asing diizinkan mengelola penuh bandara selama masa konsesi kontrak kemitraan dengan pemerintah.
Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM. (CNN Indonesia/Agust Supriadi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong relaksasi keterlibatan swasta asing dalam pengelolaan bandar udara di Tanah Air menyusul rencana revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Namun, upaya liberalisasi bandara tersebut terganjal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang hanya mengizinkan badan usaha nasional yang boleh mengoperasikan bandara.

"Jadi tergantung senayan, tergantung legislator. Seperti di pelabuhan udara kita dorong (asing untuk masuk), tapi UU mengatakan minoritas untuk asing," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM di kantornya, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tamba, wacana ini telah didiskusikan dengan jajaran Kementerian Perhubungan dan mendapat respons positif dari otoritas transportasi tersebut. Namun, lagi-lagi prosesnya menemui jalan buntu karena secara legal tidak memungkinkan.

Tamba berharap investor asing dapat bermitra dengan pemerintah melalui skema public private partnership (PPP) dalam membangun dan mengelola bandara. Selama masa konsesi, Tamba ingin agar asing diberikan hak penuh pengoperasian bandara.

"Sekarang asing kita ajak bangun pelabuhan udara, tapi minoritas ownership, siapa yang mau. Kalau dengan pola PPP, duit dari dia, teknologi dari dia, ya selama masa konsesi tidak usah dibatasi ownership-nya. Sudah bebaskan saja selama masa konsesi 30 tahun misalnya," tuturnya.

Dia mencontohkan investasi di pelabuhan laut. Selam aini tidak ada undang-undang yang mengharuskan asing menjadi minoritas. Namun, investasi pelabuhan pernah masuk dalam DNI dengan batas maksimal kepemilikan asing 49 persen. "Lalu untuk PPP selama masa konsensi direlaksasi jadi 95 persen," tuturnya.

Sejauh ini, Tamba mengatakan BKPM masih menampung usulan dari berbagai pihak soal DNI untuk kemudian didiskusikan dan diputuskan oleh kementerian teknis yang terkait. Proses penjaringan usulan akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 20156 dan diharapkan tuntas cepat pada tahun depan.

"Jadi tergantung jumlah bidang usaha yang berubah. Sejarah (pembahasan DNI) pernah enam bulan selesai pada 2007. Itu paling cepat," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER