2016 Pemerintah Dua Kali Naikkan PPN Rokok Sampai 9,1 Persen

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 16:56 WIB
Angka PPN hasil tembakau 9,1 persen menurut Direktorat Jenderal Pajak merupakan angka ideal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Angka PPN hasil tembakau 9,1 persen menurut Direktorat Jenderal Pajak merupakan angka ideal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap hasil tembakau menjadi 8,7 persen terhadap harga jual eceran dari sebelumnya 8,4 persen. Meski demikian, instansi yang dipimpin Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito tersebut menilai angka tersebut masih lebih rendah dari sebutan ideal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan idealnya tarif PPN tembakau mencapai 9,1 persen mendekati tarif murni objek PPN 10 persen.

"Jadi kami ingin tarif efektif yang diharapkan nanti sampai dengan akhir itu 9,1 persen. Nah tarif efektif 9,1 persen ini kan sebenarnya sudah sesuai dengan tarif yang berlaku umum," ujar Satria saat dihubungi, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini besaran PPN yang dikenakan dihitung dengan menerapkan tarif efektif sebesar 8,7 persen dikalikan dengan harga jual eceran (HJE). HJE adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai dan PPN.

Naik Lagi 2016

Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN tembakau perlu dilakukan karena potensinya masih besar. Bagi DJP, PPN tembakau masih potensial mengingat harga tembakau Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Selain itu, permintaan terhadap rokok di Indonesia juga bersifat inelastis. Artinya, pengenaan besaran PPN yang berdampak pada kenaikan harga jual, belum tentu akan menyebabkan konsumsinya turun.

Oleh sebab itu, Satria mengatakan ada kemungkinan kenaikan tarif PPN tembakau akan terjadi lagi tahun depan guna mencapai angka tarif murni itu.

"Iya ini kan bertahap, kami inginnya seperti itu. Nanti dilihat lagi kondisi-kondisi perekonomian di tahun berikutnya," katanya.

Dengan tarif PPN murni, ia berharap informasi distribusi tembakau menjadi lebih mudah diketahui sehingga perhitungan potensi penerimaan lebih mudah. PPN murni dikenakan atas barang kena pajak yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak.

"Jadi memang tujuannya kami mau mengarah ke penerimaan pajak masuk ke kas negara. Tujuannya supaya potensi-potensi pajak tersebut yang khususnya untuk industri rokok bisa terpenuhi seluruhnya. Makanya tarifnya kami naikkan secara bertahap sehingga nanti menjadi 9,1 persen," katanya.

Dalam merumuskan kebijakan ini, Satria menyebut Kementerian Keuangan sudah merencanakannya sejak awal 2015. Namun baru terwujud dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau pada 21 September 2015 lalu. Aturan itu sendiri akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

"Pembahasan ini sebenarnya rencananya harusnya diawal-awal 2015 tapi kemudian rencana kenaikan tarif mulai dimunculkan, jadi kami mengikuti kondisi itu," ujarnya.

Ia mengatakan sebelum memutuskan kebijakan tersebut, pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri rokok. Ia menyadari kebijakan ini pasti akan mendapat banyak protes dari para pelaku industri, terlebih industri rokok tengah diterpa potensi kenaiakan tarif cukai hasil tembakau tahun depan.

"Tapi keputusan sudah diterbitkan dan itu memang sudah melalui perhitungan matang dan saya yakin sudah dibahas dengan industri rokok. Cuma memang keputusannya tidak seusai dengan yang diharapkan, karena pasti maunya tarifnya diturunkan," ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER