Jakarta, CNN Indonesia --
Jelang pembahasan mengenai revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah mengaku sudah mengantongi tiga usulan relaksasi bagi investasi asing yang meliputi sektor usaha di bidang hortikultura, farmasi dan e-commerce.
Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Perdagangan dan Industri Kemenko Perekonomian menyatakan, usulan pelonggaran aturan investasi asing tadi berangkat dari masukan sejumlah pelaku usaha dan kementerian teknis.
Dari yang Edy ingat, dua sektor usaha yang dipastikan sudah diajukan untuk dilonggarkan aturan DNI-nya, adalah hortikultura dan industri farmasi.
"Mereka usul agar hortikultura dilonggarkan buat asing karena kapasitas dan modalnya masih terbatas. Sekarang kan dibatasi maksimal sekitar 40 persen, mereka minta agar lebih besar jadi sekitar 51 persen," ujar Edy kepada CNN Indonesia, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan, keterlibatan asing yang lebih besar di sektor usaha holtikultura dibutuhkan demi pengembangan industri tersebut Indonesia. Dengan adanya Penanaman modal asing (PMA) sendiri katanya, diharapkan turut mengatasi keterbatasan dari sisi modal dan teknologi.
"Jadi semua jenis hortikultura diusulkan direlaksasi karena kita mau dorong ekspor semuanya," tuturnya.
Tak cuma holtikultura, Edy bilang sektor usaha yang akan juga direlaksasi ialah industri farmasi. Meski begitu, tegasnya usulan untuk memperbesar komposisi asing di industri tersebut masih sebatas wacana atau belum masuk dalam pembahasan persentase kepemilikan modal asing.
Perdebatan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tengah mengkaji dibukanya ruang yang lebih besar bagi pemodal asing di bisnis perdagangan secara elektronik (
e-commerce).
Namun menurut Rudiantara, wacana diperbolehkannya asing merambah bisnis e-commerce Indonesia masih mendapat perdebatan, khususnya menyoal lini usaha yang boleh dikuasai asing atau tidak.
"Kalau
kami usulkan lebih pada establiished e-commerce," tururnya.
Meski begitu, Rudiantara mengaku usulan tersebut belum final karena masih harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain BKPM dan pelaku
e-commerce.
"Kami akan buka ruang (usulan) apakah dibuka untuk yang
start-up atau hanya yang established. Tapi menurut saya tidak untuk UKM (
startup)," katanya.
Ketiga sektor tersebut menyusul sejumlah bidang usaha yang telah diusulkan oleh Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) dan BKPM.