Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mengkritik kebijakan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait relaksasi aturan impor ban.
Penolakan tersebut terkait dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban melalui Permendag Nomor 78/M-Dag/PER/9/2015 yang terbit pada minggu ini.
“Belajar dong, industri hilir terbesar yang menggunakan karet alam dilindungi industrinya dengan cara menertibkan impor,” ujar Ketua APBI Azis Pane saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis menyadari pemerintah berkeinginan untuk mendorong perekonomian nasional dengan cara melakukan deregulasi maupun debirokratisasi yang tertuang dalam sejumlah paket kebijakan.
“Sayangnya, pemerintah ini membabi buta,” ujar Azis.
Dengan dicabutnya Permendag Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015 praktis pengaturan impor ban sebagaiman diatur dalam Permendag Nomor 40/M-Dag/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban menjadi tetap berlaku.
Padahal, latar belakang diterbitkannya Permendag Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015 adalah untuk menekan impor ban yang masuk ke Indonesia dan mendorong majunya industri ban dan karet dalam negeri.
Berdasarkan data Kemendag, impor ban sepanjang 2010 hingga 2014 mengalami peningkatan baik dari sisi volume maupun nilai. Sepanjang tahun 2010 impor ban tercatat sebanyak 102.110 ton dengan nilai US$ 414,26 juta. Sementara itu selama periode tahun lalu, impor ban telah naik menjadi 176.308 ton dengan total nilai mencapai US$ 512,93 juta.
“Dulu yang buat (Permendag 45/2015) itu dirjen (Direktur Jenderal) yang kena tanggkap (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Non-aktif Partogi Pangaribuan) jadi memang dia buat waktu dia mau pensiun untuk mencari kesematan. Tapi kalau menembak tembaklah kudanya jangan semuanya ditembak,” ujarnya.
Diakui Azis, Permendag Nomor 45/2015 memang masih semrawut. Namun demikian, esensi penertiban impor sudah terlihat dengan adanya aturan impor ban hanya boleh masuk dari sejumlah pelabuhan yang sudah ditentukan yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno-Hatta Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.
“Permendag 45/ 2015 dibikin
complicated terus langsung dicabut semuanya padahal sederhana sekali tinggal tunjuk pelabuhan (masuk ban impor) baru tinggal diverifikasi bannya,” ujarnya.
Azis juga menyesalkan pemerintah tidak berdialog dulu dengan pelaku usaha sebelum mencabut Permendag 45/2015 yang sejatinya baru berlaku 29 September 2015 lalu.
“Sebelum (Permendag 45/2015) dicabut tidak pernah ada diskusi dengan pelaku usaha, sewaktu penyusunan (Permendag 45/2015) kami ditanya sebentar,” kata Azis.
Azis berharap pemerintah kembali mengevaluasi ketentuan impor ban agar industri dalam negeri bisa terlindungi.
“Kami minta dilindungi, kami bayar pajak, banyak karyawannya,” kata Azis.