Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih perlu waktu untuk memangkas waktu perizinan investasi menjadi tiga jam seperti yang dijanjikan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid II. Sulitnya mencari notaris yang bersedia ditempatkan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi penghambat utama kebijakan tersebut.
"Kami masih mencari notaris yang mau ditempatkan di kantor pusat BKPM. Mungkin banyak yang menganggap jadi notaris di sini kurang menarik," jelas Azhar Lubis, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurutnya, hal tersulit untuk meyakinkan notaris bekerja sama dengan BKPM adalah karena pertimbangan kompensasi yang didapatkan akan berbeda dengan pemberian jasa hukum di tempat lain. Pasalnya, lanjut Azhar, pihak notaris nantinya hanya menjadi pihak ketiga yang mendapat pemasukan dari pihak perusahaan yang mau mengajukan izin pendirian Perseroan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya notaris ini bukan BKPM yang tanggung. Yang gratis kan hanya izin prinsip dan BKPM, jadi nanti tetap para notaris ini yang menentukan tarif. Karena notaris ini kan bukan pegawai BKPM," tuturnya.
Anzhar menambahkan, BKPM sangat memerlukan notaris untuk melegalkan atau mengesahkan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT). Apabila itu sudah selesai, maka calon penanam modal sudah bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin prinsip, dan izin pendirian PT dalam waktu bersamaan, seperti yang tercantum di Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II.
"Kami harapkan secepatnya bisa dapat notaris dalam bulan ini karena deadline kami bulan November. Kalau besok ada notarisnya, besok kita buat. Nanti akan kami iklankan juga," jelasnya.
BKPM, jelasnya, meprioritaskan pembentukan PT di PTSP karena selama ini banyak pihak yang mengajukan izin prinsip di BKPM belum berbentuk badan usaha. Dengan adanya fasilitas pendirian usaha di BKPM, ia berharap makin banyak investasi-investasi yang benar-benar mau realisasi di Indonesia.
"Memang kemarin masih banyak yang mengajukan investasi dengan nama perusahaan yang tentatif. Artinya belum jelas nama perusahaannya apa. Saya tidak tahu berapa proporsinya dari seluruh pengajuan izin prinsip selama beberapa tahun kemarin, tapi beberapa investor yang dicabut izin prinsipnya beberapa saat lalu," tuturnya.
BKPM mencatat telah mengeluarkan 7.818 izin prinsip selama periode 2000-2006. Dari ribuan izin prinsip tersebut, BKPM telah membatalkan sebagian rencana investasi senilai Rp584,9 triliun pada tahun ini.
Selain itu, pada awal tahun ini BKPM juga membatalkan 6.541 izin prinsip senilai US$ 23,24 miliar atau setara dengan Rp 302,1 triliun. Beberapa investor bodong itu, Azhar bilang, awalnya belum memiliki izin pendirian PT.
(ags/gen)