Dirjen Pajak Mutasi Ribuan Pegawai
CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 05:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mempromosi dan memutasi ribuan anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebanyak 111 pejabat eselon III dan 969 pejabat eselon IV DJP berganti jabatan setelah dilantik pada Senin (5/10).
Mutasi jabatan pejabat eselon III dan IV DJP itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 dan tanggal 1 Oktober 2015, yang diteken Sigit pada 1 Oktober 2015.
Dikutip dari salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG-249/PJ.01/UP.53/2015 yang diterima CNN Indonesia Selasa (6/10), dijelaskan mutasi jabatan eselon III bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015.
"Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan)," tulis Sekretaris DJP Awan Nurmawan Nuh dalam surat pengumuman tersebut.
Awan menjelaskan, kebijakan ini merupakan dampak dari pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal DJPmenyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, pengisian jabatan eselon III diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan DJP.
Sementara mengenai mutasi pejabat eselon IV DJP, CNN Indonesia mengutip salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG - 250/PJ.01/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan DJP.
Seluruh pejabat eselon III dan IV DJP tersebut diberi waktu dua bulan untuk menyampaikan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Add
as a preferred
source on Google
Mutasi jabatan pejabat eselon III dan IV DJP itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 dan tanggal 1 Oktober 2015, yang diteken Sigit pada 1 Oktober 2015.
Dikutip dari salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG-249/PJ.01/UP.53/2015 yang diterima CNN Indonesia Selasa (6/10), dijelaskan mutasi jabatan eselon III bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awan menjelaskan, kebijakan ini merupakan dampak dari pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal DJPmenyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara mengenai mutasi pejabat eselon IV DJP, CNN Indonesia mengutip salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG - 250/PJ.01/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan DJP.
Seluruh pejabat eselon III dan IV DJP tersebut diberi waktu dua bulan untuk menyampaikan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Add
as a preferred source on Google