Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku selama ini tak hanya berkutat mengumpulkan penerimaan sebanyak-banyaknya, tetapi juga menawarkan fasilitas fiskal untuk menggerakan lokomotif ekonomi nasional. Sedikitnya sudah 107 perusahaan menikmati insentif pajak dan dalam waktu dekat tengah dipertimbangkan dua calon investor yang bakal menerima fasilitas itu.
Raden Aris Handono, Kasubdit Peraturan PPh Badan DJP menjelaskan, salah satu fasilitas fiskal yang ditawarkan adalah berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mulai dari 10 persen hingga 100 persen untuk jangka waktu lima hingga 10 tahun (
tax holiday). Bahkan, dengan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan dapat menambah jangka waktu pemberian
tax holiday maksimal lima tahun atau menjadi paling lama 20 tahun.
"Sejauh ini penerima
tax holiday masih empat investor, di mana pada tahun ini baru satu penerimanya," ujar Aris di Jakarta, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris tidak merinci identitas keempat investor tersebut. Tetapi semuanya disebut telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Persyaratan penerima
tax holiday adalah: wajib pajak baru yang berstatus badan hukum, membangun industri pionir dengan rencana investasi minimal Rp1 triliun, rasio utang terhadap ekuitasnya (Debt equity ratio/DER) 1:4, serta mengendapkan dana di perbankan nasional minimal 10 persen dari total rencana investasi hingga realisasi proyek dilakukan.
"Kalau permohonannya disetujui tujuh hari, maka investor harus menempatkan dana 10 persen itu untuk menunjukkan keseriusannya berinvestasi. Begitu dia menanam pondasi pertama dan itu mau ditarik untuk modal kerja ya silakan," kata Aris.
Aris merinci ada sembilan sektor usaha yang termasuk dalam klasifikasi industri pionir, yakni: industri logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik; industri permesinan; industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; transportasi kelautan; industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur.
Tax AllowanceFasilitas fiskal lainnya yang juga ditawarkan DJP adalah pengurangan penghasilan netto sebesar 5 persen setahun selama enam tahun sebagai dasar pengenaan PPh badan (
tax allowance). Aris menjelaskan, insentif ini berbeda dengan
tax holiday karena tidak mengurangi tarif PPh badan yang 25 persen, tetapi mengurangi penghasilan kena pajaknya maksimal 30 persen selama enam tahun.
Selain itu,
tax allowance juga memperhitungkan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, memberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian, serta mengurangi 10 persen tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak di luar negeri.
"Sejak tahun 2007 sampai saat ini sudah 97 perusahaan yang mendapatkan
tax allowance. Khusus pada tahun ini ada 10 perusahaan yang dapat dan dua pengajuan baru sedang diproses," katanya.
Kriteria yang dipersyaratkan kepada bakal penerima
tax allowance lebih lunak dibandingkan dengan
tax holiday, di mana terdapat 64 bidang usaha atau 80 bidang usaha di daerah tertentu yang menjadi sasaran penerimanya.
"Bagi investor yang
tax holiday-nya ditolak otomatis langsung terdaftar sebagai calon penerima tax allowance yang tercatat sejak dia mengajukan," tuturnya.
Aris menambahkan, 10 penerima
tax allowance tahun ini menjalankan bisnisnya di Sumatera dan Kalimantan. Paling banyak yang menikmati insentif ini adalah perusahaan sawit. "Ada pula yang bergerak di smelter (industri pemurnian) mineral tambang, industri kimia, dan gas," katanya.
(ags/ded)