Obral Insentif Pajak Dinilai Mubazir Jaring Investasi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2015 10:09 WIB
Pengamat pajak menilai teori yang menyebutkan bahwa investasi akan lebih banyak masuk jika tarif pajak diturunkan sudah tidak relevan saat ini.
Pengamat pajak menilai teori yang menyebutkan bahwa investasi akan lebih banyak masuk jika tarif pajak diturunkan sudah tidak relevan saat ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Strategi pemerintah menjaring banyak investasi dengan mengobral insentif perpajakan dinilai mubazir karena potensi penerimaan negara yang hilang tidak sebanding dengan potensi modal masuk ke dalam negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan efektivitas dari obral insentif pajak dalam menjaring investasi baru. Pasalnya, semakin diperluas cakupannya dan dipermudah persyaratannya ternyata semakin sedikit yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance.

"Apakah di sisi wajib pajak yang tidak sesuai kriteria atau dari sisi birokrasinya yang saat ini ada problem di tingkat teknis untuk bisa mengabulkannya," kata Yustinus di Jakarta, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, teori yang menyebutkan bahwa investasi akan lebih banyak masuk jika tarif pajak diturunkan sudah tidak relevan. Dia melihat dari pengalaman banyak negara termasuk Indonesia menggelontorkan insnetif fiskal, nilai investasi baru yang tercipta sangat sedikit sekali.

Dia juga menyoroti soal monitoring dan evaluasi pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance. Dia khawatir tanpa ada pengawasan yang ketat pemberian insentif ini hanya akan dimanfaatkan oleh grup-grup perusahaan dengan banyak anak usaha untuk menghindari kewajiban pajaknya.

"Misalnya dia mengajukan tax holiday lalu diterima dan sudah mau selesai. Lalu dia bikin lagi anak usaha baru seolah-olah usahanya benar-benar baru dan berbeda biar dapat tax holiday. Padahal modal usahanya dari modal awal grup usahanya," kata Yustinus.

"Ini harus direm agaknya, hati-hati jangan sampai kebobolan," lanjutnya.

Sistem Pengawasan

Menjawab pertanyaan tersebut Raden Aris Handono, Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem monitoring dan evaluasi yang telah dibangun DJP bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat menangkal praktik yang dikahawatirkan Yustinus.

Menurutnya, aturannya sudah sangat tegas melarang penggunaan modal atau aset industri bekas yang merupakan peralihan atau warisan dari induk usaha atau perusahaan lainnya.

"Misalnya mesin yang dia pakai bangun usaha merupakan relokasi dari perusahaan lain atau beli mesin bekas. Secara teknis sangat dimungkinkan, tapi sudah secara tegas itu tidak boleh," katanya.

Aris memastikan instansinya akan melakukan audit ketat guna memastikan modal dan aset-aset produksi yang digunakan penerima fasilitas fiskal sesuai dengan yang dicantumkannya dalam rencana investasinya. Namun, dia tidak menampik bahwa pengawasan di kementerian atau lembaga terkait lainnya bisa lebih longgar dari yang seharusnya dilakukan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER