Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional dinilai tak akan efektif jika disahkan menjadi UU, apabila pemerintah tidak memiliki data perpajakan dan keuangan yang akurat atas para pesakitan yang menjadi target pengampunan. Oleh karena itu, keinginan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Nasional patut dipertanyakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan alasan mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Nasional, padahal Indonesia belum memiliki data akurat serta sistem administrasi yang baik.
Di sisi lain, Indonesia baru akan mengikuti inisiatif
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memungkinkan aparatur negara menangkal praktik penghindaran pajak agresif dan pertukaran data otomatis dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau istilahnya
stick and carrot, ini belum ada
stick sudah dikasih
carrot. Ini menjadi ironis dan
misleading karena justru saat Pemerintah memiliki
stick untuk
law enforcement, hal itu tak dapat digunakan karena objek pajak sudah diampuni terlebih dahulu. Dengan demikian negara berpotensi hanya mendapat hasil yang tidak optimal," ujar Yustinus, Senin (12/10).
Ia juga mengkritik belum jelasnya mandat untuk membangun sistem administrasi pengawasan kepatuhan pasca-pengampunan dalam RUU Pengampunan Nasional membuat munculnya potensi maladministrasi yang akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa mendatang.
Baru Optimal 2017Jika pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan UU Pengampunan Nasional, ia mengusulkan agar pemerintah sebelumnya melakukan pembaruan sistem perpajakan dan keuangan yang menyeluruh. Caranya adalah dengan mengamandemen UU Perbankan, penerapan
Single Identification Number (SIN), akses data perbankan dan keuangan, koordinasi kelembagaan penegak hukum, dan lain-lain.
"Maka kami mengimbau DPR dan Pemerintah menunda rencana pemberlakuan UU Pengampunan Pajak sampai dengan pembahasan yang matang dan komprehensif. Selain itu Pemerintah juga harus memastikan telah menggunakan kewenangan memungut pajak sesuai BEPS
Action Plan dan
Automatic Exchange of Information, disertai amandemen UU Perbankan yg memastikan akses pajak ke data perbankan dipermudah," katanya.
Menurutnya, pengampunan pajak baru akan optimal diberlakukan pada 2017-2018, dengan mempersempit cakupan pengampunan pada pidana pajak saja demi kepastian hukum dan terhindarnya
moral hazard untuk impunitas.
(gen)