RUU Pengampunan Nasional Picu Pendapatan Pajak Rp 2.000 T

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 12:32 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut tax ratio pajak bisa naik menjadi 13-14 persen melalui kebijakan tax amnesty.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyebut tax ratio pajak bisa naik menjadi 13-14 persen melalui kebijakan tax amnesty. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan alasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional tidak lain adalah untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Ia menyebut, RUU Pengampunan Nasional bisa memicu pendapatan pajak sampai Rp 2.000 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

“Dengan tax amnesty, maka tax ratio kita bisa naik dari 11,9 persen saat ini menjadi 13-14 persen dalam beberapa tahun ke depan. Akhirnya penerimaan pajak akan jauh meningkat dari yang sekarang kita terima. Mungkin Rp 1.000 triliun atau Rp 2 ribu triliun ke depan. Artinya, dana pembangunan ke depan akan menjadi tambah baik," kata Luhut di Istana Kepresidenan, kemarin.

Melonjaknya penerimaan negara dari pajak pasca diberlakukannya UU Pengampunan Nasional nanti, menurut Luhut bisa diperoleh dari dana-dana yang terparkir di luar negeri milik warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu juga diapresiasi oleh World Bank. Kemarin juga World Bank datang ke kantor saya," ujar dia.

Luhut juga menegaskan bahwa tax amnesty bukan bentuk pengampunan bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Pesan tersebut menurutnya akan dibawah pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Nasional bersama DPR.

Status Kasus P21

Luhut menjelaskan, terdapat tiga jenis penjahat yang tidak akan mendapatkan fasilitas tax amnesty. Pertama, yang mendapatkan uang hasil transaksi narkoba, pelaku terorisme, dan pelaku perdagangan manusia (human trafficking).

Ia menambahkan, terhadap pelaku kasus penyalahgunaan uang atau korupsi yang sudah masuk ranah P21 atau masuk dalam ranah pengadilan atau kejaksaan tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas tax amnesty.

“Jadi tax amnesty itu jangan disalahartikan pengampunan korupsi, tidak. Sepanjang belum ada P21 itu maka dia bisa mendapat tax amnesty. Jadi jangan dikatakan kami membela koruptor, itu tidak benar sama sekali," kata Luhut.

Ia menegaskan, pemerintah hanya mengusulkan pengampunan pajak untuk dimasukkan ke dalam RUU Pengampunan Nasional. Menurut dia, para anggota dewan merespons positif usulan pemerintah tersebut.

"Dan kami berharap tidak terlalu lama proses ini akan selesai," kata dia.

Dalam draf RUU Pengampunan Nasional yang diperoleh CNN Indonesia disebutkan pemerintah menjanjikan pengampunan bagi setiap individu dan badan usaha berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum. Namun, ada kasus penyelewengan uang negara yang tak bisa diampuni seperti kasus terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.

Syarat pengampunan adalah uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Setiap pelaku tindak pidana harus membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang naik secara periodik mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total harta yang dilaporkan.

Salah satu klausul dalam draf beleid tersebut menjelaskan pengampunan nasional diberikan kepada setiap warga negara yang melaporkan seluruh hartanya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional (SPPN).

Sementara Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memastikan fasilitas tax amnesty tak diberikan untuk para koruptor.

"Orang yang terkena kasus korupsi tidak bisa menggunakan dananya dalam tax amnesty. Orang yang sedang berproses dalam pengadilan tipikor juga enggak bisa mengikuti tax amnesty. Jadi jangan diartikan dan dipersepsikan yang salah tentang pengampunan pajak ini,” ujar Misbakhun, pekan lalu.

Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu pemerintah menggaungkan kembali kebijakan tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Direktorat Jenderal Pajak sendiri yakin kebijakan tax amnesty ini mampu menarik dana yang diparkir di luar negeri sebanyak Rp 100 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER