Jelang Divestasi, Dirjen Minerba Tegur Manajemen Freeport

Diemas Kresna Duta, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 14:30 WIB
Teguran yang dilayangkan Dirjen Minerba, karena menilai manajemen Freeport tidak beritikad baik menyelesaikan amandemen kontrak karya yang habis 2021 mendatang.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) berbincang dengan Dirjen Minerba Bambang Gatot (kanan). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penawaran harga divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah pada 14 Oktober 2015 esok, beredar surat teguran yang dilayangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsuddin.

Dalam surat bernomor 1507/30/DJB/2015 yang diteken pada 31 Agustus 2015, Bambang menyatakan dengan tegas perihal surat tersebut adalah Teguran yang dilayangkan pemerintah kepada manajemen Freeport.

Ia membuka surat dengan menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat pembahasan kelanjutan renegosiasi Amandemen Kontrak Karya (KK) Freeport pada 21 Agustus 2015 yang diikuti oleh dirinya, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, dan Tim Renegosiasi KK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan tiga hal kepada Maroef.

Pertama, Pemerintah dan Freeport telah membahas amandemen naskah KK sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015. Namun dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui secara keseluruhan dua pasal secara utuh.

Surat teguran Dirjen Minerba kepada manajemen Freeport.
“Sedangkan 18 pasal sisanya belum disepakati seluruhnya sebagaimana naskah amandemen KK yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang dalam surat yang salinannya diterima CNN Indonesia, Selasa (13/10).

Pada poin kedua, Bambang menyatakan Pemerintah beritikad baik untuk membahas kembali naskah amandemen KK pada 21 Agustus 2015. Namun Freeport berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK.

“Atau pada 2021 harus diperpanjang, walaupun dalam bentuk Izin tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Bambang dalam surat menirukan permintaan Freeport.

Terakhir, Bambang menyatakan Freeport berpendapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku untuk KK Freeport.

“Sebab menurut mereka KK tersebut disusun dan disetujui berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan bersifat naildown,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan berbagai aspek peraturan perundang-undangan, Bambang kemudian sampai kepada dua pendapat.

Pertama, Freeport dinilai tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amandemen KK.

Kedua, Freeport tidak taat kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 huruf (b).

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang Gatot sendiri membenarkan adanya surat teguran tersebut meski enggan merespons lebih lanjut pertanyaan susulan yang dilayangkan CNN Indonesia.

“Iya benar mas,” ujar Bambang singkat.

Pernyataan Bambang bahwa masih terdapat belasan pasal yang belum disepakati antara pemerintah dengan manajemen Freeport atas amandemen KK, berbeda dengan yang dilontarkan Menteri ESDM Sudirman Said pada 8 Oktober 2015 lalu.

Ketika itu, Sudirman menyebut bahwa dari 17 persoalan yang dibahas antara pemerintah dan Freeport hanya 11 hal terkait aspirasi Pemerintah dan Masyarakat Daerah yang belum disanggupi Freeport. Sementara enam persoalan lain terkait Pemerintah Pusat sudah disepakati.

“Enam itu domainnya pemerintah pusat. Diantaranya soal luas wilayah kerja, smelter, kandungan lokal, penerimaan negara, dan kepastian hukum kelangsungan Freeport di Indonesia,” ujar Sudirman. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER