Tertibkan Perusahaan Nakal, ESDM Usul Bentuk Direktorat Baru

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 15:18 WIB
Nantinya, direktorat baru di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ini diproyeksi memiliki kewenangan penindakan hukum.
Suasana ruangan Pusat Informasi dan Pelayanan Investasi Terpadu di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta (13/11). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mempertebal kantong pemerintah dan menjegal perusahaan tambang nakal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah satu nomenklatur baru di tubuh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said itu tengah mengajukan penambahan direktorat baru di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Kami sudah ajukan tapi belum disetujui oleh Kemenpan. Tapi kami masih terus berkoordinasi," ujar Direktur Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Adhi Wibowo di Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhi mengungkapkan, rencana menambah Direktorat baru di jajaran Ditjen Minerba tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Minerba.

Selain untuk mempertebal kocek pemerintah katanya, keberadaan direktorat PNBP juga diyakini mampu menertibkan sejumlah perusahaan yang kerap mengemplang pajak, hingga pada tindakan tranfer pricing, dan mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Daerah.

"Kenapa? Karena PNBP kan bukan cuma masalah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, tapi juga urusan Pemda yang menerbitkan IUP. Jadi seharusnya mereka (Pemda) punya kewajiban untuk mengawasi," tutur Adhi.

Wewenang Penindakan

Menyusul pengajuan nomenklatur baru mengenai keberadaan Direktorat PNBP, tambah Adhi, nantinya direktorat ini juga diproyeksikan bakal memiliki kewenangan dalam hal penindakan di sektor hukum.

Untuk itu, ia menyatakan pihaknya pun akan terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindak pihak-pihak yang diduga melakukan praktek penyimpangan pembayaran kewajiban meliputi royalti dan pajak hingga pada praktik suap yang diduga kerap terjadi di daerah.

"Kementerian lain sudah punya itu loh. Ini urusan penerimaan negara dan kami pasti berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dan kita sudah bekerjasama dengan KPK selagi Korsup (koordinasi dan supervisi) kemarin," tandas Adhi.

Di kesempatan berbeda, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan KPK, Abdul Aziz mengatakan, dari hasil Korsup yang dihasilkan hingga Agustus kemarin, pihaknya mencatat terdapat 4.563 IUP yang belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC).

Abdul mengungkapkan, dari kegiatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

"Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba," tuturnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER