Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang Undang (UU) Migas bakal memasukkan poin adanya dana cadangan minyak (
petroleum fund). Namun, revisi UU yang dipastikan molor ke tahun depan ini tidak membahas pembentukan badan pengelola dana tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha mengatakan DPR akan menyerahkan pembentukan pengelola
petroleum fund kepada pemerintah. Dana
petroleum fund sendiri menurutnya akan disisihkan dari penerimaan migas pemerintah.
“Bisa dipatok misalnya 10 persen masuk jadi
petroleum fund. Yang mengelola tidak usah ada badan khusus lah ya, tinggal serahkan saja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang lebih tahu penggunaannya. Nanti terserah ESDM,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya menjelaskan, yang diutamakan DPR adalah agar pembahasan
petroleum fund bisa masuk kedalam revisi UU Migas yang tengah digodok. Adapun perihal badan pengelolanya, ia menilai bisa diputuskan antar kementerian yang terkait.
“Kami berharap itu masuk ke RUU Migas. Badan pengelola tidak usah dipermasalahkan, kan ada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan ESDM juga. Bagi kami yang penting adalah jelas penggunaannya,” katanya.
Satya mengakui, pembahasan revisi UU Migas dipastikan molor hingga tahun depan. Pasalnya, naskah akademik yang tengah disusun belum memperoleh kesepakatan dari fraksi-fraksi DPR. Padahal setelah mendapat kesepakatan fraksi, naskah tersebut masih harus dibahas bersama pemerintah.
“Urut-urutan RUU Migas sederhana, kalau naskah akademik sudah selesai, kami panggil para pakar sampai disetujui semuanya. Begitu naskah ini selesai, maka badan legislasi yang memparipurnakan. Dua kali masa sidang bisa selesai,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pengamat Geopolitik Energi Dirgo D. Purbo mengatakan pembahasan revisi UU Migas juga harus memastikan data cadangan minyak terbukti negara. Pasalnya, ia mengaku data sebelumnya sempat simpang siur.
“Data pemerintah dulu tidak jelas, harusnya pakai P1 dimana 90 persen pasti ketahuan cadangannya. Jangan dicampur P2, yang hitungan pastinya 50:50,” ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut, ia menilai data cadangan minyak terbukti saat ini di level 3,46 miliar barel juga masih harus dipastikan lagi. Apalagi dengan adanya produksi sekitar 800 ribu barel per hari, maka kondisi cadangan Indonesia diperkirakan bakal lebih rendah.
"Data yang akurat dapat menjadi acuan pasti bagi setiap rencana kerja nantinya," jelasnya
(gen)