Menurut Kardaya, ini menyusul adanya sikap manajemen PT Freeport Indonesia yang masih belum akan melepas sahamnya sebesar 10,64 persen, meskipun pada Rabu (14/10) kemarin, merupakan hari pertama dari mekanisme penawaran saham perseroan (divestasi) tahap dua.
"Kan aturan divestasi itu sudah diatur di Undang-Undang Minerba dan PP 77/2014. Kalau mereka benar tidak mau melakukan divestasi sampai keluarnya aturan baru yang dijanjikan pemerintah untuk diubah, itu salah. Freeport sudah melanggar aturan," kata Kardaya saat ditemui di gedung BPPT Jakarta, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal tersebut, manajemen perusahaan yang memiliki konsesi pertambangan tembaga, emas dan perak di Papua ini masih enggan menawarkan penawaran saham ke pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), daerah (BUMD), atau swasta.
Bahkan manajemen Freeport Indonesia mengisyaratkan lebih cenderung meminta agar kewajiban divestasi dilakukan dengan metode penawaran saham perdana di pasar bursa atau initial public offering (IPO), yang tak diatur dalam UU Minerba maupun PP 77/2014.
“Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas. Aturan ini tidak ideal bagi investor tambang,” ujar Riza Pratama, VP Corporate Communication Freeport, kepada CNN Indonesia, Selasa (13/10).
Menyikapi hal tadi, Kardaya pun menegaskan pemerintah dan perusahaan harus tegas menjalankan setiap ketentuan yang ada di dalam UU Minerba dan aturan pertambangan lainnya di Indonesia.
"Pokoknya negara tak boleh kalah menghadapi Freeport. Dan satu lagi yang harus diingat, jangan pakai kata (diksi) perpanjangan kontrak karena ketentuannya kontrak (kontrak karya) Freeport itu akan diganti menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jadi tidak ada perpanjangan, melainkan izin dan itu baru. Itu pun kalau pemerintah memutuskan untuk memberi IUPK," ujar Kardaya. (ded/ded)