Soal Divestasi Freeport, DPR Minta Pemerintah Tak 'Kalah'

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 13:00 WIB
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus konsisten menjalankan Undang-Undang Minerba.
Ketua Komisi VII DPR/RI Kardaya Warnika. (CNN Indonesia/Antara Photo/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut beberapa aturan turunan yang mengatur kegiatan usaha perusahaan tambang di Indonesia. Pemerintah diminta tak boleh kalah terhadap Freeport. 

Menurut Kardaya, ini menyusul adanya sikap manajemen PT Freeport Indonesia yang masih belum akan melepas sahamnya sebesar 10,64 persen, meskipun pada Rabu (14/10) kemarin, merupakan hari pertama dari mekanisme penawaran saham perseroan (divestasi) tahap dua.

"Kan aturan divestasi itu sudah diatur di Undang-Undang Minerba dan PP 77/2014. Kalau mereka benar tidak mau melakukan divestasi sampai keluarnya aturan baru yang dijanjikan pemerintah untuk diubah, itu salah. Freeport sudah melanggar aturan," kata Kardaya saat ditemui di gedung BPPT Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sampai dengan Rabu kemarin, manajemen Freeport Indonesia belum menawarkan sahamnya kepada pemerintah seperti yang diatur dalam PP No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral dan Batubara.

Putusan ini diambil lantaran sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjanjikan akan merevisi sejumlah peraturan mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Selain Undang-Undang Minerba dan PP No.77/2014, Menteri Sudirman juga pernah menjanjikan bakal menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengupas soal mekanisme berikut skenario dari kewajiban divestasi perusahaan pertambangan asing di Indonesia.

Berangkat dari hal tersebut, manajemen perusahaan yang memiliki konsesi pertambangan tembaga, emas dan perak di Papua ini masih enggan menawarkan penawaran saham ke pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), daerah (BUMD), atau swasta.

Bahkan manajemen Freeport Indonesia mengisyaratkan lebih cenderung meminta agar kewajiban divestasi dilakukan dengan metode penawaran saham perdana di pasar bursa atau initial public offering (IPO), yang tak diatur dalam UU Minerba maupun PP 77/2014.

“Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas. Aturan ini tidak ideal bagi investor tambang,” ujar Riza Pratama, VP Corporate Communication Freeport, kepada CNN Indonesia, Selasa (13/10).

Menyikapi hal tadi, Kardaya pun menegaskan pemerintah dan perusahaan harus tegas menjalankan setiap ketentuan yang ada di dalam UU Minerba dan aturan pertambangan lainnya di Indonesia.

"Pokoknya negara tak boleh kalah menghadapi Freeport. Dan satu lagi yang harus diingat, jangan pakai kata (diksi) perpanjangan kontrak karena ketentuannya kontrak (kontrak karya) Freeport itu akan diganti menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Jadi tidak ada perpanjangan, melainkan izin dan itu baru. Itu pun kalau pemerintah memutuskan untuk memberi IUPK," ujar Kardaya. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER