Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel mengkritisi kebijakan relaksasi aturan impor yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi karena dinilai tidak memperhitungkan kepentingan industri domestik.
Kritik tersebut dilontarkan Rahmat menyusul kebijakan Mendag Thomas Trikasih Lembong yang mencabut peraturan Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban melalui Permendag Nomor 78/M-Dag/PER/9/2015, yang kemudian mendapat penolakan dari Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).
“Kalau semuanya dikasih relaksasi yang lebih memudahkan impor ya semuanya jadi importir daripada menjadi pengusaha industri dan itu tidak baik ke depan,” kata Rahmat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan relaksasi impor sebaiknya ditujukan pada sektor yang memang belum bisa dipenuhi oleh pengusaha domestik. Sementara itu, pengusaha lokal perlu didorong dan diberikan kesempatan untuk mengisi pasar barang konsumsi dalam negeri.
“Jangan relaksasi yang akhirnya melemahkan kita. Karena apa? Kita sudah ada masalah buruh, masalah lain sudah banyak sekali yang dihadapi oleh pengusaha kita,” ujarnya.
Oleh karenanya, Rahmat mengimbau pemerintah aktif berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha terkait sebelum menerbitkan suatu kebijakan.
“Misalnya pasar domestik, kita mesti tanya bisa tidak mereka (pengusaha lokal) mengisi kebutuhan pasar domestik itu. Kalau bisa kita harus kasih kesempatan kepada mereka,” ujarnya.
Terkait kebijakan Mendag Thomas yang melonggarkan ketentuan impor ban, Ketua APBI Azis Pane menilai esensi penertiban impor sudah tercantum dalam Permendag Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015. Hal itu ditandai dengan adanya aturan impor ban hanya boleh masuk dari sejumlah pelabuhan yang sudah ditentukan yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno-Hatta Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.
Ketentuan itu belum diatur dalam beleid yang kini kembali berlaku, Permendag Nomor 40/M-Dag/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.
Selain itu Azis juga menyesalkan pemerintah tidak berdialog dulu dengan pelaku usaha sebelum mencabut Permendag 45 Tahun 2015 yang sejatinya baru berlaku 29 September 2015 lalu.
“Sebelum (Permendag 45 Tahun 2015) dicabut tidak pernah ada diskusi dengan pelaku usaha, sewaktu penyusunan (Permendag 45 Tahun 2015) kami ditanya sebentar,” kata Azis.
(gen)