Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan jajarannya mendapatkan kenaikan tunjangan cukup signifikan mulai Mei 2015, dengan besaran kenaikan bervariasi sesuai dengan kinerja dan golongan jabatan.
Apabila sebelumnya kisaran tunjangan pegawai Kementerian BUMN di rentang Rp 1,56 juta – Rp 19,36 juta per bulan, maka terhitung sejak Mei 2015 naik menjadi berkisar Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Setkab RI, tunjangan itu diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Berdasarkan perpres itu, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh dan memiliki jabtan tertentu di Kementerian BUMN, diluar gaji sesuai ketentuan.
Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selanjutnya, tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai Kementerian BUMN yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain maupun pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pegawai Kementerian BUMN yang ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) juga tidak berhak atas tunjangan ini karena telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sesuai Perpres baru ini, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.
Dengan berlakukan Perpres ini, maka Perpres Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ags/gen)