Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadel Muhammad menantang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mundur dari jabatannya jika asumsi dan target pembangunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tidak tercapai dalam satu tahun anggaran ke depan.
Fadel mengatakan, tantangan ini diajukan menyusul rencana pengesahan UU APBN 2016 yang sedianya akan disahkan hari ini.
"Apabila target pembangunan tidak tercapai oleh pemerintah, DPR berhak meminta pemerintah berhenti atau turun dari pemerintahannya. Karena memang ini (RUU APBN 2016) pada dasarnya berbentuk kontrak kami dengan pemerintah," jelas Fadel di Gedung DPR RI, Jumat (30/10).
Meski tak ada pasal yang secara jelas menunjukkan kewenangan DPR untuk meminta pemerintah mundur, Fadel mengatakan legislator memiliki hak untuk melayangkan pendapatnya dan meminta Presiden mundur jika tidak dapat menjalankan aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut dia, pada pasal 41 RUU APBN 2016 pemerintah mendapat tugas untuk memenuhi sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
Antara lain, menurunkan angka kemiskinan menjadi 9 hingga 10 persen; mengoptimalkan angka penyerapan tenaga kerja sampai 2 juta orang; mencapai tingkat pengangguran terbuka dari 5,2 sampai 5,5 persen; menurunkan rasio gini menjadi 0,39 persen; serta meningkatkan indeks pembangunan manusia sampai 70,1.
"Kalau itu tak terpenuhi, DPR bisa menuntut pemerintah. Itu lah inti RUU tersebut," jelasnya.
Sampai saat ini, RUU APBN 2016 masih dibahas dalam sidang paripurna DPR yang ditargetkan bakal disahkan hari ini.
Dari 10 fraksi yang hadir, diketahui hanya Partai Gerindra yang menolak postur RAPBN 2016. Partai berlambang Garuda yang dipimpin oleh Prabowo Soebianto itu menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2016 yang mencapai Rp 40,4 triliun.
(dim/ags)