Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito optimistis kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau
reinventing policy bakal menyumbang penerimaan sebesar Rp 195 triliun pada tahun ini.
Kebijakan sunset policy jilid II ini, dinilai Sigit cukup sukses menambah setoran pajak meski secara nominal belum signifikan sampai saat ini. Menurutnya, hal itu wajar mengingat kebijakan ini baru mulai efektif diberlakukan pada pertengahan tahun.
“Loh menurut saya (
reinventing policy) berhasil. Target (penerimaan pajak)-nya saja yang sangat tinggi dan kita mulainya kan di tengah tahun strateginya,” ujarnya kala ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menyebutkan sejak dijalankan pertengahan tahun ini,
reinventing policy baru berkontribusi sekitar Rp 75 triliun dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1294,26 triliun.
Dia berharap, dalam dua bulan terakhir di 2015 penerimaan pajak hasil dari
reinventing policy bisa bertambah sebesar Rp 120 triliun atau menyumbang 40 persen dari potensi penerimaan Rp 300 triliun yang bisa dikumpulkan fiskus selama November-Desember 2015. Selisih kurangnya sebesar Rp 180 triliun, kata Sigit, diharapkan masuk penerimaan pajak rutin bulanan.
“Sudah kami catat Wajib Pajak (WP) yang sejak bulan April kita imbau dan sudah berjanji akan membayar. Kami akan selalu
approach kepada mereka untuk menagih janji mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Sigit, tahun depan DJP akan terus “mengawinkan” data wajib pajak (WP) baru yang terkumpul dengan data yang saat ini dimilikinya guna melihat selisih utang pajak WP. Namun, berbeda dengan tahun ini, tahun depan DJP tidak akan menghapus sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian SPT yang bersangkutan hingga lima tahun ke belakang.
“Tahun depan kita nggak ada pengurangan sanksi, namanya
law enforcement tahun depan. Kita kawinkan (datanya), ketemu (selisih) langsung kena sanksi,” ujarnya.
DJP mencatat hingga 4 November 2015 jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas negara baru sebesar Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen dari target tahun ini Rp1.294 triliun. Dalam dua bulan ke depan, Sigit masih optimistis bisa menambah pundi-pundi kas negara sebesar Rp 300 triliun sehingga potensi deviasi (
shortfall) diharapkan tidak lebih dari RP 160 triliun.
(ags)