Ditjen Bea dan Cukai Cegah Penyelundupan Tekstil Rp 3,3 M

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 00:43 WIB
Oknum TNI AL diduga menjadi penyelundup empat kontainer berisi produk tekstil impor ilegal asal China dan terancam penjara 10 tahun.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meninjau hasil penegahan impor ilegal tekstil di Jakarta, Jumat (16/10).(Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan bersama Kepolisian RI kembali menyita empat kontainer berisi produk tekstil impor ilegal asal China. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan pengembangan kasus impor tekstil ilegal oleh perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat PT KHYI pada 2 Oktober 2015 lalu.

“Potensi kerugian negara kalau kejadian (impor tekstil ilegal) ini lolos Rp 3,3 miliar, utamanya dari bea masuk,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11).

Bambang mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dan Purwakarta modus ilegal yang digunakan perusahaan pengimpor bandel adalah dengan melakukan bongkar muat barang impor di luar tempat yang ditentukan atau diizinkan. Modus lainnya yaitu menyampaikan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan analisa tersebut, kata Menkeu, DJBC mendapati PT KHYI kembali melakukan importasi produk tekstil berupa kain dalam gulungan roll sebanyak empat kontainer dari China yang diduga ilegal. Selanjutnya, aparat DJBC juga melakukan penegahan dengan tersangka berinisial AL atas impor ilegal empat kontainer tekstil tersebut.

Dalam penegahan tersebut, Mnekeu menegaskan, oknum TNI Angkatan Laut (AL) diduga melanggar Undang-undang Nomor 10/1995 jo. UU 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf d dan Pasal 102 huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU yang sama dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ditemui terpisah, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Tekstil Indonesia Benny Soetrisno mengungkapkan alasan utama Indonesia menjadi sasaran produk impor tekstil ilegal karena banyaknya peminat dan relatif mudah masuk.

“Kerugiannya (dari impor tekstil) bisa mencapai puluhan triliun,” tutur Benny.

Dia menyebutkan, tekstil bahan polyester merupakan bahan tekstil yang paling banyak diselundupkan. Sekitar 40 persen dari impor polyester di dalam negeri diduga ilegal. Meskipun produsen dalam negeri mampu memproduksinya, harga jualnya lebih tinggi dibandingkan produk ilegal akibat adanya pajak.

“Dia (importir ilegal) kan tidak bayar PPN, tidak bayar PPh,” ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER