21 Eksportir Gagal Selundupkan 80 Kontainer Minerba Rp 73 M

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 19:57 WIB
Komoditas hasil tambang tersebut rencananya akan diekspor ke tujuh negara antara lain Singapura, Hong Kong, India, Belanda, Taiwan, Korea Selatan, dan Thailand.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memeriksa produk perikanan ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri namun berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat kepolisian mengamankan 80 kontainer mineral dan batu bara ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Komoditas hasil tambang tersebut rencananya akan diekspor ke tujuh negara antara lain Singapura, Hong Kong, India, Belanda, Taiwan, Korea Selatan, dan Thailand.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan komoditas tambang yang berhasil ditegah ke luar negeri itu berupa bijih besi, kerak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, bubuk seng, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga, dan bijih logam tanah jarang (ceirum). Adapun asalnya dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" Potensi kerugian dari ekspor ilegal minerba lebih dari Rp 73,8 miliar karena harga dan pasokan akan terganggu," tutur Menteri Keuangan di kantornya Jakarta, Senin (9/11).

Tak hanya kerugian materiil, lanjut Bambang, ekspor produk tambang ilegal itu juga menimbulkan kerugian non-material berupa potensi kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal.

Pelaku pelanggaran terdiri atas 21 eksportir yaitu CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV BI, PT SA, PT TE, PT TIB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, PT BAS, dan PT BTB.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menyampaikan dokumen pemberitahuan palsu.

Selain itu, lanjut Bambang, ditemukan pula sejumlah bijih cinnabar (mercury) yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal. Pasalnya Kementerian ESDM mengaku belum pernah mengeluarkan izin penambangan atas komoditas tersebut.

Menurut Bambang, penyelundupan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pengamanan 80 kontainer ekspor ilegal minerba tersebut merupakan penangkapan terbesar. Selanjutnya, katanya, DJBC akan memfokuskan upaya pengawasan di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Tanjung Emas.

“Di samping pelabuhan utama tadi, pelabuhan kontainer, kami juga akan buatkan patroli laut untuk mencegah penyelundupan ekspor melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ujarnya secara terpisah. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER