Ahli Tambang Usul Pembentukan BUMN Khusus Minerba

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2015 18:52 WIB
Baru diusulkan, Anggota Komisi VII DPR menilai wacana BUMN Khusus tidak perlu masuk dalam amandemen UU Minerba.
BUMN Khusus Minerba akan menjadi wakil pemerintah dalam menyelesaikan sengketa di bidang pertambangan. (Dok. Freeport Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyodorkan sejumlah usulan menjelang dilakukannya pembahasan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eva Armila, Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan dari beberapa rekomendasi yang diajukan terdapat satu poin usulan pokok yang memiliki esensi penting dalam pelaksanaan mekanisme perizinan hingga pembagian royalti.

Poin tersebut adalah adanya usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami pikirkan usulan perbaikan seperti adanya BUMNK. Bentuknya seperti apa kami juga belum kaji lebih dalam. Tapi harapannya BUMNK akan kelola semua sumber daya indonesia yang strategis dan vital," katanya di Jakarta, Senin (14/9).

Eva mengungkapkan, adanya usulan pembentukan BUMNK tak lepas dari banyaknya kasus sengketa antara Pemerintah Pusat dengan beberapa perusahaan tambang baik itu pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Perusahaan Batubara (PKP2B), hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di mana sengketa tersebut dapat bermula dari adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam hal penerapan izin dan aturan baru yang dinilai bertentangan dengan KK, PKP2B atau IUP, sampai pada permasalahan royalti yang kerap diputus dalam sidang arbitrase internasional.

Untuk menghindari adanya permasalahan hukum seperti tadi, Eva bilang sudah seyogyanya wacana pembentukan BUMNK disisipkan di dalam naskah akademis revisi UU Minerba.

"Jadi intinya tidak ada tafsiran tunggal atas konsep penguasaan negara. Jadi negara ini sebagai regulator saja, kalau ada apa apa tidak akan ada risiko terseret," terang Eva.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto mengapresiasi usulan Perhapi mengenai pembentukan BUMNK. Akan tetapi, menurut Totok usulan pembentukkan BUMNK sedianya tak perlu dimasukkan ke dalam draf revisi UU Minerba.

Ini mengingat pembentukan BUMNK tak terlalu esensial dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.

"Kan banyak tuh, soal perizinan mestinya ada badan khusus tapi (nyatanya) perizinan bisa diselesaikan dengan satu atap dan jalan? Jadi kalau di UU harusnya gak perlu ada BUMNK karena persoalan tanah di daerah, izin, itu bisa diselesaikan tanpa harus dibuat UU," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER