Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya ditunda. Penundaan sendiri dilakukan menyusul masih rendahnya harga batu bara dunia yang saat ini bertengger pada level di bawah US$ 60 per ton.
"Kenaikan royalti dikaji ulang karena pemerintah melihat situasi. Dengan melihat harga, sepertinya kami menunda menaikkan royalti batu bara," kata Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain katalis harga, Bambang bilang penundaan penaikan royalti batu bara juga dilatarbelakangi oleh kian lesunya kondisi ekonomi domestik dan global. Berangkat dari hal tersebut, jajaran Kementerian ESDM pun batal mengirimkan draf usulan penaikan royalti ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan selaku regulator penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pak Menteri soal kenaikan royalti belum sampai BKF. Yang kemarin itu (wacana) kan baru sebatas ngomong," katanya.
Adanya wacana menaikan royalti batu bara tak lepas dari tingginya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara. Dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, target penerimaan dari sektor minerba meningkat menjadi Rp 52,2 triliun.
Untuk mencapai target PNBP pemerintah juga berencana menggenjot angka produksi batu bara pada level 465 juta ton tahun ini. Namun, seiring dengan target tersebut angka permintaan batu bara dari negara-negara importir seperti India dan Cina terus merosot.
Tak ayal, Juli kemarin Kementerian ESDM menetapkan HBA Juli 2015 sebesar US$ 59,19 per ton atau lebih rendah 0,67 persen dibandingkan HBA Juni kemarin sebesar US$ 59,59 per ton.
(dim/ded)