BKPM Pasang Target Investasi Rp 600 Triliun pada 2016

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 14:58 WIB
Realisasi investasi hingga kuartal III 2015 sebesar 400 triliun atau 77 persen dari target tahun ini Rp 519,5 triliun.
Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM. (CNN Indonesia/Agust Supriadi).
Surabaya, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasang target investasi sebesar Rp 600 triliun pada tahun depan, naik sekitar 15 persen dari target tahun ini Rp 519,5 triliun.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea meyakini target investasi tahun ini sebesar Rp 519,5 triliun bakal terlampaui. Pasalnya, hingga akhir kuartal III 2015, aktivitas penanaman modal yang telah terealisasi mencapai Rp 400 triliun atau naik 16,7 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp 342 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 77 persen dari target.

"Untuk tahun depan, kami targetkan bisa Rp600 triliun," ujarnya di Surabaya, Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, lanjut Tamba, BKPM tinggal mengupayakan kekurangannya sebesar 23 persen untuk memenuhi target realisasi investasi 2015.

"Namun, kami optimistis bisa memperoleh 25 persen selama triwulan terakhir tahun ini atau dua persen lebih tinggi dibandingkan target 23 persen," ujarnya.

Menurut Tamba, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 mampu menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja atau naik 10,4 persen dibandingkan serapan tenaga kerja periode yang sama 2014 sebanyak 960.336 orang.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani optimistis prospek investasi Indonesia ke depan akan lebih baik. Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai paket kebijakan yang memberikan kemudahan pada investor.

BKPM, lanjutnya, juga mulai melaksanakan layanan izin investasi tiga jam ditambah dengan layanan "blocking" tanah tiga jam sejak 26 Oktober 2015. Izin investasi tiga jam diklaimnya sebagai terobosan BKPM untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

Layanan investasi tiga jam adalah pemberian izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu tiga jam.

Kriteria investasi yang dapat memanfaatkan layanan tersebut adalah bernilai minimal Rp100 miliar dan atau menggunakan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. (antara)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER