Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membebaskan pelaku usaha di Kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal bea dan Cukai menjelaskan insentif ini diberikan guna memusatkan industri industri bahan baku makanan dan minuman serta pakan ternak di Kawasan JIIPE sehingga meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Gresik.
Kehadiran PLB ini, diyakini Heru mampu mengurangi biaya logistik industri pakan ternak serta industri makanan dan minuman di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini banyak perusahaan impor sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Dengan PLB di JIIPE ini seluruh kebutuhan bahan baku dapat diimpor sesuai dengan jumlah kebutuhan masing-masing industri dengan jarak yang dekat," ujar Heru di Gresik, Jawa Timur, Rabu (11/11).
Menurut Heru, PLB merupakan konsep kawasan penghubung dan pengumpul (hub and spoke) kebutuhan industri yang bertujuan untuk mengurangi waktu bongkar muat (dwelling time) karena pelabuhan nantinya hanya menjadi tempat transit. Untuk itu, katanya, pengusaha asing non-pabrikan juga diperbolehkan menjadi supplier bahan baku di PLB.
"Dengan adanya perusahaan asing atau perwakilannya bisa menambah potensi penerimaan negara di sektor perpajakan," jelas Heru.
Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa kandidat investor yang siap menghuni beberapa kawasan PLB di Indonesia sesuai dengan karakteristik industrinya. PLB di Banten, misalnya, diprioritaskan untuk penimbunan minyak, sedangkan di Kalimantan diperuntukan khusus bagi perusahaan-perusahaan penyedia pipa dan rig pertambangan. Lalu di PLN Jababeka diprioritaskan bagi industri penyedia kapas dan produsen susu.
Khusus di PLB JIIPE Gresik, lanjut Heru, akan dijadikan sentra penimbunan komoditas pertanian seperti jagung dan kedelai, serta gas bumi.
Pembentukan PLB merupakan pengembangan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang saat ini diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini pemerintah tengah merevisi peraturan dan menanti ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.