Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mendesak PT Freeport Indonesia memenuhi tuntutan pemerintah, menyusul diajukannya proposal perpanjangan izin operasi pasca habisnya tenor Kontrak Karya (KK) di 2021.
Hal ini kembali Rizal ungkapkan tatkala menerima kunjungan 30 anggota delegasi US-ASEAN Business Council Inc. yang diketahui mewakili 27 perusahaan Amerika Serikat (AS).
Di mana salah satu anggota delegasi yang hadir ialah Russell King selaku Senior Vice President International Relations Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, selaku induk usaha Freeport Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, dalam pertemuan tersebut ia menegaskan bahwa manajemen Freeport harus memperbaiki sikapnya yang kerap menyodorkan 'imbalan' pada saat mengajukan proposal perpanjangan izin operasi yang kerap mereka lakukan di masa lalu.
“Dahulu, dalam proses perpanjangan kontrak banyak terjadi ‘main belakang’ (hanky –panky). Kami tidak ingin itu terjadi (lagi),” tegas Rizal saat menerima kunjungan delegasi di Auditorium Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (12/11).
Tak hanya itu, Rizal bilang dirinya juga menegaskan bahwasan pemerintah belum memberikan sinyal positif atas proposal perpanjangan izin operasi pasca habisnya Kontrak Karya (KK) Freeport yang telah diajukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Ini mengingat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu belum mengakomodir tuntutan pemerintah diantaranya menyangkut peningkatan besaran royalti bagi pemerintah Indonesia, penanganan limbah (tailing), komitmen divestasi hingga pembangunan smelter.
“Kami katakan tadi kalau Freeport memenuhi permintaan pemerintah Indonesia, bukan tidak mungkin terjadi kesepakatan,” ujarnya.
Harus Adil dan TransparanMenyusul adanya upaya perpanjangan izin operasi yang tengah diupayakan Freeport, kata Rizal pemerintah menginginkan agar kesepakatan yang dihasilkan harus adil dan transparan.
Dengan demikian, cetusnya kesepakatan tersebut diyakini akan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kita ingin Indonesia diperlakukan secara adil. Secara fair. Secara transparan,” ujarnya.
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan diajukan dua tahun sebelum kontrak habis.
Namun, meski belum memasuki masa yang diperbolehkan manajemen Freeport diketahui telah mengajukan proposal perpanjangan izin operasi ke Menteri Sudirman.
(dim/dim)