Denpasar, CNN Indonesia --
Asosiasi Maskapai Asia Pasifik (AAPA) menyoroti sejumlah regulasi penerbangan dalam konferensi tahunannya yang ke-59 di Nusa Dua, Bali, 12-14 November 2015. Sejumlah isu mengemuka dalam konferensi tersebut, terutama mengenai kebijakan pajak atau pungutan yang memberatkan atau unfair taxation di sejumlah negara.
"Banyak penerapan tax-tax (pajak-pajak) baru seperti di Hong Kong, di New zealand, termasuk di Indonesia yang juga disoroti (oleh anggota AAPA)," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia M. Arif Wibowo, Kamis (12/11).
Arif menyontohkan, kasus yang turut menjadi perhatian industri penerbangan Asia ialah penyediaan pembiayaan di awal atau pre-funding untuk pembangunan landasan baru (runway) ketiga Bandara Internasional Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengungkapkan, otoritas bandara Hong Kong menaikan pungutan ke penumpang dan maskapai pengguna bandara. Sebelumnya, Dewan Eksekutif Hong Kong menyetujui pembangunan landasan pacu baru Bandara Internasional Hong Kong yang diperkirakan menelan biaya HK$ 141,5 miliar. Untuk itu, otoritas bandara Hong Kong telah mengeluarkan proposal pendanaan yang dibebankan kepada penumpang pesawat dan maskapai berupa pajak atas biaya pendaratan di bandara tersebut.
"Pre-funding tax ini akan kami bawa rapat ke besok. Anggota AAPA punya common interest soal ini," tuturnya.
Sayangnya, Arif enggan menjelaskan skema pungutan pajak bandara di Indonesia dan New Zealand yang juga jadi perhatian para pengusaha maskapai Asia Pasifik. "Kalau Indonesia tidak spesifik ya soal fee, tapi lebih banyak di luar Indonesia," katanya. Bahas Isu Penting
Unfair taxation yang juga menjadi topik hangat pembahasan di AAPA di Bali adalah rencana pengenaan biaya emisi pesawat udara oleh the International Civil Aviation Organization (ICAO).
Ini lantaran setiap asosiasi maskapai, baik di Eropa (AEA), Amerika (AFA) dan Asia PAsifik (AAPA) masih belum sekapat soal skema tarif dan pembebanan pungutan tersebut.
"Asosiasi airlines di Eropa, Amerika, Asia PAsifik masih tarik-tarikan. Ada yang mau yang pertumbuhan (industri penerbangannya) pesat membayar lebih tinggi secara proposional, ada yang mau kawasan yang sudah lebih lama maju industri penerbangannya bayar lebih mahal, ada juga yang usul 50:50," cetusnya.
Selain itu, lanjutnya, pada konferensi AAPA ke-59 ini juga terjadi pertukaran informasi dan diskusi mengenai topik keselamatan penerbangan, manajemen dan pengawasan lalu lintas udara, serta penanganan wabah penyakit menular.