Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II secara resmi melarang beroperasinya taksi Uber di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng terhitung mulai hari ini, Jumat (13/11). Manajemen perusahaan beralasan memiliki kepentingan untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Untuk memastikan tidak ada lagi taksi Uber yang menurunkan atau menaikkan penumpang di Soekarno-Hatta, Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi menegaskan telah memerintahkan petugas keamanan bandara untuk melakukan razia rutin mulai pekan depan.
“Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber,” kata Budi, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan bos PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu menambahkan, seluruh kegiatan layanan angkutan darat di bandara tersibuk di Indonesia itu harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada penggunanya.
“Hingga saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin dari otoritas di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara,“ tegasnya.
Selain bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang, Budi menyatakan semua taksi reguler maupun eksekutif yang ada di Soekarno-Hatta lebih berhak mengangkut penumpang di bandara. Sebab perusahaan-perusahaan taksi tersebut, rutin membayar pajak ke negara tidak seperti taksi Uber.
Selain itu, operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi.
“Pada Oktober 2015, angkutan darat di Soekarno-Hatta terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus. Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai pembahasan kami dengan Kementerian Perhubungan,” kata Budi.
Tidak hanya melarang taksi Uber beroperasi, Budi mengatakan manajemen AP II telah menertibkan seluruh taksi gelap yang selama ini berkeliaran di Soekarno-Hatta.
Ia menyatakan, manajemen AP II telah menertibkan kendaraan berpelat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.
“Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan,” kata Budi.
(gen)