Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, pengelola 13 bandara di kawasan Barat Indonesia, memperketat prosedur pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan demi meningkatkan keamanan serta keselamatan penerbangan.
Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo menjelaskan, bentuk pengetatan pemeriksaan mulai saat ini adalah setiap calon penumpang pesawat diwajibkan melepas ikat pinggang dan jam tangan, di samping mengeluarkan barang-barang berunsur logam lainnya seperti telepon selular, kamera saku, telepon selular, koin, dan sebagainya sebelum melewati alat pendeteksi logam di titik pemeriksaan yang ada di terminal bandara.
Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi atau memberikan notifikasi suara, maka petugas akan melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan baru ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandara.
“Setelah prosedur pemeriksaan diperketat, dalam sepekan terakhir petugas berhasil menggagalkan lolosnya senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam,” ujar Djoko melalui keterangan pers, dikutip Selasa (3/11).
Djoko menambahkan demi kelancaran saat pemeriksaan, AP II memohon kerjasama dari para calon penumpang pesawat untuk dapat mengikuti prosedur ini. Sementara itu petugas
aviation security AP II juga berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretiket.
Diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini juga merupakan salah satu wujud komitmen AP II untuk selalu meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan SMILE Airport secara terpadu di seluruh bandara yang dikelola perusahaan.
(gen)