Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil pemegang saham pengendali PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) terkait adanya indikasi gagal bayar saham perseroan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota BEI Hamdi Hassyarbaini mengaku telah memanggil pemegang saham pengendali (PSP) SIAP untuk dimintai keterangan. Namun, lanjutnya, tidak semua PSP dipanggil karena adanya keterbatasan kewenangan.
“Kami panggil PSP. Cuma minta keterangan. Tidak semua PSP, hanya dua saja,” ungkapnya di gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data BEI, pemegang saham pengendali SIAP antara lain Fundamental Resources Pte Ltd dengan kepemilikan 33,52 persen, UBS AG Singapore dengan kepemilikan 6,71 persen, PT Evio Securities yang menggenggam 6,24 persen, dan PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan 6,99 persen.
“Fundamental Resources kami panggil direksinya, Evio Securities juga. Kalau UBS adanya di Singapura. Kami tidak bisa panggil karena di luar yurisdiksi kami,” jelasnya.
Sementara dari sisi nasabah transaksi, Hamdi mengungkapkan transaksi saham SIAP melibatkan 10 hingga 20 nasabah. Namun, ia menyatakan BEI masih mencari otak di balik skandal saham tersebut.
“Jumlah nasabah antara 10-20. Tidak sampai 30. Otaknya belum tahu. Kami kan terbatas kewenangannya,” kata Hamdi.
Seperti diketahui, gonjang ganjing skandal saham SIAP berlangsung sejak akhir Oktober lalu. Kasus ini sempat membuat tiga sekuritas disuspensi aktivitas perdagangannya.
Ketiga sekuritas tersebut adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk dan PT Millenium Danatama Sekuritas.
Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015, BEI sempat memberlakukan larangan selama satu hari bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa efek terkait transaksi efek SIAP.
Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yakni tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah (KYC) dengan baik.
Bahkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun tangan setelah salah satu perusahaan efek pelat merah, Danareksa Sekuritas, tersangkut kasus ini. Kementerian pimpinan Rini Soemarno ini meminta Danareksa Sekuritas menjalani audit investigasi eksternal.
"Surat permintaan investigasi sudah kami kirimkan kemarin. Nanti yang akan melakukan audit investigasi adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tapi kami belum tahu kapan akan dilakukan dan hingga kapan," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/11).